Menu

Mode Gelap
PT.BBS Tanjungpinang Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Serahkan juga THR Karyawan Wali Kota Tanjungpinang Hadiri Khatamul Quran dan Bakti Sosial Ramadan Khataman Al-Qur’an dan Bakti Sosial Ramadan di Tanjungpinang, Wujud Kepedulian Sosial Bazar Kampoeng Ramadan di Tanjungpinang Kembali Digelar, UMKM Tetap Berkembang Wakil Gubernur Kepri Ajak Kadin Batam Dukung Percepatan Pembangunan Ekonomi Daerah Dewi Kumalasari Ansar Buka Peresmian SiCantikS di Tanjungpinang

Kepri

Gubernur Kepri Dituntut Nelayan Tradisional

badge-check


					Salah satu perwakilan Nelayan tradisional, yang menyampaikan isi tuntutan.
Foto: Jho Perbesar

Salah satu perwakilan Nelayan tradisional, yang menyampaikan isi tuntutan. Foto: Jho

Salah satu perwakilan Nelayan tradisional, yang menyampaikan isi tuntutan.
Foto: Jho

Tanjungpinang, kepri.info – Ratusan nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia dan Aliansi Nelayan Tradisional Tanjungpinang-Bintan menuntut ganti rugi kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Tuntutan ganti rugi ini disampaikan melalui aksi demo di depan kantor Gubernur Kepri, Rabu (6/3).

Syukur Harianto koordinator aksi mengataka, ganti rugi yang di tuntut para nelayan tradisional terkait permasalahan reklamasi dan pengerukkan alur kapal yang terjadi di Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang.

Buyung sapaan akrabnya menjelaskan, aktivitas tersebut membuat resah masyarakat nelayan hingga berdampak buruk bagi lingkungan.

“Mulai dari kerusakan terumbu karang serat tempat reklamasi dan pengerukkan alur kapal itu merupakan rumah tangkap nelayan tradisional yang ramah lingkungan,” jelasnya.

Adanya aktivitas tersebut menjadikan masyarakat nelayan tradisional kehilangan hasil tangkapannya dan mata pencaharian,” ungkapnya.

Berikut 7 isi tuntutan yang dibawa para Nelayan Tanjungpinang-Bintan.
1. Mengganti kerugian nelayan selama berlangsungnya kegiatan reklamasi dan pengerukkan alur kapal.
2. Menghentikan kegiatan reklamasi di Kota Tanjungpinang dan pengerukan alur kapal di Kabupaten Bintan, karena mengganggu dan merugikan nelayan tradisional.
3. Pemerintah harus memberikan perlindungan kepada nelayan atas sejumlah bentuk resiko yang dihadapi selama melakukan penangkapan ikan.
4. Memperjelas izin studi kelayakan reklamasi tepi laut Tanjungpinang dan pengerukan alur kapal di Bintan.
5. Melibatkan nelayan dalam sosialisasi terkait kegiatan reklamasi dan pengerukan alur kapal
6. Kami nelayan tradisional tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi AMDAL terkait pengerukan alur kapal dan kami tidak pernah memberikan persetujuan terhadap pengerukan alur kapal tersebut.
7. Kami nelayan tradisional yang mencari tangkapan ikan berada di sekitar area reklamasi pantai tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi AMDAL, dan kami tidak pernah memberikan persetujuan terhadap reklamasi Gurindam.

Hingga berita ini dimuat, aksi demo masih berlangsung. Para pendemo mengancam tidak akan meninggalkan lokasi hingga Gubernur menjumpai mereka semua.

Penulis: Jho

Editor: Moh Dan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT.BBS Tanjungpinang Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Serahkan juga THR Karyawan

16 Maret 2025 - 20:08 WIB

Wali Kota Tanjungpinang Hadiri Khatamul Quran dan Bakti Sosial Ramadan

16 Maret 2025 - 19:29 WIB

Khataman Al-Qur’an dan Bakti Sosial Ramadan di Tanjungpinang, Wujud Kepedulian Sosial

16 Maret 2025 - 18:23 WIB

Bazar Kampoeng Ramadan di Tanjungpinang Kembali Digelar, UMKM Tetap Berkembang

16 Maret 2025 - 15:18 WIB

Wakil Gubernur Kepri Ajak Kadin Batam Dukung Percepatan Pembangunan Ekonomi Daerah

15 Maret 2025 - 16:35 WIB

Trending di Batam