Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad mengikuti video confrence yang dipimpin langsung oleh Menkopolhukam RI Mahfud MD membahas tentang penerapan UU No 11 tahun 2020 dan PP Nomer 36 tahun 2021 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum, Selasa (16/11).
Selain Menkopolhukam RI, turut serta bergabung Menakertrans, Dirjen Pembangunan Daerah Kemendagri, Baintelkam Polri, Deputi IV BIN, Perwakilan Mabes TNI, Perwakilan Jaksa Agung dan juga diikuti oleh 11 Pemerintah Provinsi lainnya termasuk Kepri.
Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad mengikuti vicon ini dari ruang rapat hotel Swiss Bell Kota Batam didampingi Pj. Sekdaprov Kepri Ir. Lamidi, Asisten Ekbang Samsul Bahrum, Kadisnaker Provinsi Kepri Mangara M Simarmata dan Staf Khusus Angelinus.
Dalam pemaparannya, Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan, kebijakan pengupahan merupakan salah satu program strategis nasional. Selain sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi di Indonesia.
Menurut Menkopolhukam, menjelang penetapan upah minimum provinsi dengan batas akhir tanggal 21 November dan penetapan upah minimum Kabupaten/Kota 30 November nanti, berpotensi terjadinya penolakan.
“Biasanya eskalasi penolakan akan dilakukan dengan menggelar unjuk rasa. Mesti berunjuk rasa bagian dari penyampaian aspirasi yang sah, silahkan menggelar unjuk rasa dengan santun dan tertib. Jangan sampai unjuk rasa yang digelar malahan membuat kondisi tidak aman,” kata Mahfud MD dalam kesempatan ini.
Sementara itu Menakertrans RI Ida Fauziyah dalam pemaparannya menjelaskan bahwa, upah minimun adalah upah terendah yang diterapkan pemerintah kepada pekerja sebagai bentuk perlindungan kepada pekerja itu sendiri.
Dimana upah minimun tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. “Dengan kata lain, pemerintah tidak mau setiap pekerja menerima upah sangat rendah dibawah ketentuan,” jelas Ida Fauziyah.
Sementara itu, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad mengatakan, pemerintah daerah dalam hal penetapan upah akan selalu berpedoman pada kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Selain mengacu pada kebijakan pusat, dalam penetapan upah minimun, sambung Gubernur, juga memperhatikan pula kondisi perekonomian. Dalam hal ini pertumbuhan ekonomi daerah dan juga laju inflasi itu sendiri.
“Termasuk tentunya, paritas perhatian pada daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan juga median upah. Baru setelah itu, penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan pada kisaran nilai tertentu diantara batas atas dan batas bawah,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Kepri sendiri akan melakukan penetapan upah minimun tahun 2022 sebelum tenggat waktu yang diharuskan.
Nantinya kita harapkan, keputusan yang akan ditetapkan menjadi keputusan yang menguntungkan semua, dan tidak merugikan salah satu pihak, karena telah diputuskan bersama Dewan Pengupahan, harapnya.