Menu

Mode Gelap

Hukrim

Hendak Kabur ke Batam, Dua Residivis Pencurian Kabel Listrik Ditangkap Tim Macan Timur

badge-check


					Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yofi Akbar. Foto-Yuli Perbesar

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yofi Akbar. Foto-Yuli

KEPRI.INFO,BINTAN – Tim Macan Timur Polsek Bintan Timur kembali mengungkap kasus pencurian dengan menangkap dua pria yang diduga mencuri kabel instalasi listrik dan mesin air di sebuah rumah di kawasan Kilometer 20, Kabupaten Bintan. Kedua pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri ke Batam melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yofi Akbar, mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada 10 Juli 2026. Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa kedua pelaku akan berangkat ke Batam menggunakan kapal feri.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Polsek KKP Tanjungpinang untuk melakukan penangkapan terhadap dua pelaku berinisial S (34) dan R (21). Keduanya berhasil diamankan saat sudah berada di atas kapal yang akan berangkat menuju Batam,” kata Yofi, Jumat (17/7/2026).

Yofi menjelaskan, kedua pelaku diduga menyasar rumah yang sedang ditinggal pemiliknya bekerja. Setelah masuk ke dalam rumah, mereka mengambil kabel instalasi listrik serta satu unit mesin air.

“Hasil curian kemudian dijual kepada seseorang di Tanjung Uban seharga Rp400 ribu. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui merupakan residivis. Salah seorang pernah terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), sedangkan pelaku lainnya merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Bintan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(YULI)

Redaktur: Suaib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Wisatawan Asal Kazakhstan Meninggal Diduga Tenggelam di Pantai Lagoi Bay

18 Juli 2026 - 21:10 WIB

Korban diketahui bernama Bahkytkul Baizhanova (56), seorang perempuan warga negara Kazakhstan yang saat kejadian sedang berlibur bersama keluarganya di kawasan wisata Lagoi.

Pria Ditemukan Meninggal di Kamar Wisma, Polisi Lakukan Penyelidikan

18 Juli 2026 - 14:26 WIB

Tim Inafis Polresta Tanjungpinang dan Anggota Polsek Tanjungpinang Barat saat melakukan olah TKP, Jum'at (18/17)

PMII Desak Polda Kepri dan Ombudsman Usut Dugaan Penimbunan Minyakita di Bintan

14 Juli 2026 - 16:30 WIB

Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tanjungpinang-Bintan

Polres Bintan Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Ponsel Wisatawan Asal AS di Lagoi, Kasus Berakhir Damai

13 Juli 2026 - 16:33 WIB

Anggota Polres Bintan saat melakukan menyelesaikan kasus pencurian Handpone millik Wisatawan Asing di Lagoy.

Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Tiket Kontingen Pesparawi ke Papua Barat

10 Juli 2026 - 14:00 WIB

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei saat menyampaikan keterangan pers, Jum'at (10/09)
Trending di Hukrim