Menu

Mode Gelap

Hukrim

Hendak Kabur ke Batam, Dua Residivis Pencurian Kabel Listrik Ditangkap Tim Macan Timur

badge-check


					Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yofi Akbar. Foto-Yuli Perbesar

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yofi Akbar. Foto-Yuli

KEPRI.INFO,BINTAN – Tim Macan Timur Polsek Bintan Timur kembali mengungkap kasus pencurian dengan menangkap dua pria yang diduga mencuri kabel instalasi listrik dan mesin air di sebuah rumah di kawasan Kilometer 20, Kabupaten Bintan. Kedua pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri ke Batam melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yofi Akbar, mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada 10 Juli 2026. Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa kedua pelaku akan berangkat ke Batam menggunakan kapal feri.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Polsek KKP Tanjungpinang untuk melakukan penangkapan terhadap dua pelaku berinisial S (34) dan R (21). Keduanya berhasil diamankan saat sudah berada di atas kapal yang akan berangkat menuju Batam,” kata Yofi, Jumat (17/7/2026).

Yofi menjelaskan, kedua pelaku diduga menyasar rumah yang sedang ditinggal pemiliknya bekerja. Setelah masuk ke dalam rumah, mereka mengambil kabel instalasi listrik serta satu unit mesin air.

“Hasil curian kemudian dijual kepada seseorang di Tanjung Uban seharga Rp400 ribu. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui merupakan residivis. Salah seorang pernah terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), sedangkan pelaku lainnya merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Bintan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(YULI)

Redaktur: Suaib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Diduga Curi Besi Bekas, Pria di Tanjungpinang Diamankan Polisi

14 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Kasi Humas, Kanit Jatanras saat memperlihatkan barang bukti besi hasil curian pelaku, Jumat (14/08)

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kabel Jembatan Dompak

14 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. saat memperlihatkan barang bukti kabel yang diamankan dari tersangka pencurian, Jumat (14/08)

Penemuan Kerangka Manusia di Batu IX, Polresta Tanjungpinang Lakukan Penyelidikan

10 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Penemuan Kerangka Manusia di Batu IX, Polresta Tanjungpinang Lakukan Penyelidikan

Pompong Terbalik di Perairan Tanjungpinang, Satpolairud Polresta Berhasil Evakuasi Seluruh Penumpang

4 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Penampakan Pompong terbalik di Dekat Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Selasa (04/08/2026)

Berhasil Menangi Gugatan Rp22,13 Miliar, Tim Hukum Pemprov Kepri Selamatkan Aset Pendidikan SMKN 2 Karimun

4 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Berhasil Menangi Gugatan Rp22,13 Miliar, Tim Hukum Pemprov Kepri Selamatkan Aset Pendidikan SMKN 2 Karimun
Trending di Hukrim