KEPRI.INFO,BINTAN – Personel Polres Bintan bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang dialami seorang wisatawan asal Amerika Serikat di kawasan Pantai Hotel Indigo, Lagoi, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Sabtu (11/7/2026).
Korban diketahui bernama Daisy Claire Hardcastle. Peristiwa terjadi sekitar pukul 11.50 WIB saat korban sedang berenang di pantai. Ketika itu, tiga orang yang datang menggunakan speedboat dari arah laut diduga mengambil dua unit telepon genggam milik korban, yakni iPhone 14 Pro Max dan iPhone 14.
Saat aksi tersebut diketahui korban dan sejumlah saksi, para terduga pelaku diduga sempat mengancam menggunakan sebilah pisau kecil sebelum melarikan diri menggunakan speedboat berwarna hijau.
Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada pihak manajemen Hotel Indigo, yang selanjutnya meneruskan informasi kepada Pos Pengamanan Objek Vital (Pos Pam Obvit) Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bintan karena para terduga pelaku diduga melarikan diri melalui jalur laut.
Tim Satpolairud yang dipimpin Aiptu Hendra Saputra bersama Aipda Decky Fernandes segera melakukan pengejaran menggunakan kapal patroli. Hasilnya, petugas berhasil menemukan speedboat yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan dan mengamankan dua terduga pelaku berinisial I dan K.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan dua unit telepon genggam milik korban yang masih berada dalam penguasaan kedua terduga pelaku.
Pengembangan penyelidikan mengungkap bahwa aksi tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang. Petugas kemudian kembali melakukan pencarian dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku lainnya berinisial R di kawasan Kampung Sei Kecil, Desa Sebong Lagoi.
Selanjutnya dilakukan mediasi di Pos Pam Obvit Lagoi yang dihadiri korban, para saksi, pihak manajemen Hotel Indigo, personel Polsek Bintan Utara, serta ketiga terduga pelaku.
Dalam mediasi tersebut, korban menyatakan masih mengenali ketiga terduga pelaku sebagai pihak yang mengambil telepon genggam miliknya. Ketiganya juga mengakui perbuatannya dan mengembalikan seluruh barang milik korban.
Setelah dilakukan pembahasan bersama, korban dan pihak manajemen hotel memilih menyelesaikan perkara melalui musyawarah secara kekeluargaan dan tidak melanjutkannya ke proses hukum.
Sebagai bagian dari penyelesaian, korban membuat surat pernyataan serta video testimoni setelah seluruh barang miliknya dikembalikan.
Pihak Hotel Indigo & Holiday Inn Resort Bintan turut menyampaikan apresiasi kepada Polres Bintan atas respons cepat dan profesional dalam menangani laporan tersebut.
Kapolres Bintan mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Bintan dalam memberikan pelayanan dan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan keamanan di kawasan pariwisata.
Menurutnya, sinergi antara Polsek Bintan Utara, Satpolairud Polres Bintan, dan pihak pengelola kawasan wisata menjadi faktor penting sehingga penanganan kejadian dapat berlangsung cepat dan situasi kembali kondusif.(*)
Redaktur: Suaib







