KEPRI.INFO,KARIMUN – Dugaan praktik garentie yang dikaitkan dengan keberangkatan calon pekerja migran melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun kembali menjadi sorotan.
Sejumlah pihak mendesak pemerintah pusat melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pelayanan keberangkatan di pelabuhan tersebut guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari berbagai sumber serta hasil penelusuran di lapangan, praktik yang dikenal masyarakat dengan istilah garentie disebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Namun hingga kini, belum terdapat penjelasan resmi yang secara komprehensif menjawab berbagai pertanyaan mengenai mekanisme maupun dasar hukum penerapan biaya tersebut.
Saat isu ini pertama kali mencuat, dijelaskan bahwa garentie merupakan dana jaminan yang berkaitan dengan persyaratan masuk ke Malaysia, bukan pungutan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Indonesia.
Dalam penjelasan tersebut disebutkan pula bahwa sejumlah agen perjalanan hanya membantu menalangi dana jaminan tersebut, yang kemudian dibayarkan kembali oleh calon pekerja migran setelah memperoleh penghasilan di Malaysia.
Meski demikian, informasi yang berkembang belakangan memunculkan sejumlah pertanyaan baru.
Berdasarkan hasil penelusuran sejumlah wartawan dan pegiat antikorupsi di Karimun, nominal biaya yang disebut sebagai garentie diduga mengalami kenaikan, dari sekitar Rp630 ribu menjadi berkisar Rp1,15 juta hingga Rp1,25 juta per orang.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, biaya resmi tiket kapal pulang-pergi tujuan Malaysia diperkirakan berada pada kisaran Rp450 ribu hingga Rp500 ribu. Selisih nilai tersebut menjadi perhatian karena hingga kini belum diketahui adanya regulasi atau ketentuan resmi yang mengatur besaran biaya dimaksud.
Redaksi juga memperoleh informasi bahwa setiap hari terdapat sekitar 400 calon pekerja migran yang berangkat melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun. Mereka disebut-sebut dikenakan pembayaran yang dikaitkan dengan mekanisme keberangkatan, termasuk penggunaan kode tiket dan proses pelayanan di pelabuhan.
Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.
Apabila informasi tersebut terbukti, nilai dana yang beredar diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah setiap hari.
Namun, angka tersebut masih berupa estimasi dan belum dapat dipastikan kebenarannya tanpa hasil penyelidikan maupun audit dari pihak yang berwenang.
Sejumlah elemen masyarakat meminta pemerintah melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dugaan praktik tersebut, termasuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelayanan keberangkatan calon pekerja migran.
Sebelumnya, upaya dialog antara sejumlah agen perjalanan, organisasi masyarakat, dan unsur media telah dilakukan. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan ataupun solusi atas polemik yang berkembang.
Selain itu, sejumlah organisasi masyarakat menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak segera ditindaklanjuti.
Laporan juga disebut akan disampaikan kepada sejumlah lembaga pengawas di tingkat daerah maupun pusat.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan adanya desakan agar praktik garentie yang dikaitkan dengan keberangkatan calon pekerja migran melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun dihentikan dalam waktu 30 hari.
Desakan tersebut juga meminta agar pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, surat resmi direncanakan akan dikirimkan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Direktur Jenderal Imigrasi, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau.
Surat itu berisi permintaan audit menyeluruh terhadap sistem pelayanan keberangkatan calon pekerja migran di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, termasuk penelusuran terhadap alur dana yang disebut sebagai garentie.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait informasi dan dugaan yang berkembang.(*)







