KEPRI.INFO- Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Karimun pada 11 Maret 2026 untuk mendorong perlindungan merek kolektif UMKM Karimun. Inisiatif ini bertujuan memperkuat legalitas dan daya saing produk lokal di pasar yang semakin kompetitif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hot Mulian Silitonga beserta jajaran. Mereka melaksanakan koordinasi strategis dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Karimun.
Kegiatan ini bertujuan membangun sinergitas dalam memberikan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema merek kolektif. Fokus utamanya adalah bagi Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan (KMPD).
Dalam pertemuan tersebut, Edison Manik menekankan bahwa “pendaftaran merek kolektif sangat penting sebagai bentuk pelindungan hukum atas produk dan identitas usaha koperasi, sekaligus meningkatkan nilai tambah agar mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif.”
Selain itu, beliau juga memaparkan fungsi Kantor Wilayah dalam pelayanan hukum. Kanwil memiliki peran strategis dalam perancangan peraturan perundang-undangan di daerah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hot Mulian Silitonga, menambahkan bahwa konsep koperasi berlandaskan asas gotong royong sangat selaras. Ini sesuai dengan semangat pengembangan usaha berbasis komunitas.
Beliau menyoroti tantangan besar, di mana dari 83.762 unit KMPD secara nasional, baru 213 merek kolektif terdaftar. Untuk wilayah Kepulauan Riau sendiri, baru tercatat 5 merek kolektif.
Mengingat potensi UMKM di Kabupaten Karimun yang cukup besar, Kanwil Kemenkum Kepri mendorong peningkatan pendaftaran merek kolektif. Ini adalah langkah nyata dalam melindungi produk-produk lokal agar memiliki kekuatan hukum.
Perlindungan tersebut juga penting demi branding yang lebih solid di mata konsumen. Hal ini diharapkan mampu memperkuat posisi produk daerah di pasar.
Menanggapi inisiatif tersebut, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Karimun, Basori, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh. Program pelindungan KI bagi KMPD di wilayahnya sangat disambut baik.
Saat ini, Kabupaten Karimun tercatat memiliki 71 KMP Desa/Kelurahan. Dari jumlah tersebut, 1 unit telah aktif menjalankan kegiatan usaha dan 12 unit lainnya masih dalam tahap pembangunan serta pengembangan.
Basori mengakui bahwa produk unggulan daerah Karimun memiliki nilai jual tinggi. Namun, memerlukan perlindungan Kekayaan Intelektual yang lebih optimal.
Perlindungan tersebut krusial untuk meningkatkan promosi. Ini juga penting demi daya saing produk lokal secara lebih luas.
Melalui koordinasi intensif ini, diharapkan terbangun langkah konkret dan berkelanjutan. Tujuannya adalah mendorong lebih banyak koperasi memperoleh perlindungan merek kolektif.
Sinergi ini menjadi bagian penting dari penguatan ekonomi kerakyatan. Ini juga upaya menjaga kedaulatan produk lokal melalui legalitas hukum.
Dengan optimalnya pelindungan Kekayaan Intelektual bagi koperasi dan pelaku usaha, pertumbuhan ekonomi masyarakat diharapkan meningkat. Khususnya di wilayah Kabupaten Karimun, peningkatan tersebut diharapkan terjadi secara signifikan dan terstruktur.(Rls)
Redaktur: YL








