Gubernur Kepri meminta seluruh pemangku kepentingan memperkuat sinergi untuk mempercepat redistribusi tanah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kepri Tahun 2026 di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Selasa (7/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Kepri menetapkan redistribusi hampir 3.000 hektare lahan Hak Pengelolaan (HPL) di Kabupaten Bintan sebagai salah satu prioritas reforma agraria tahun depan.
Ansar yang juga menjabat Ketua GTRA Provinsi Kepri mengatakan, percepatan reforma agraria membutuhkan koordinasi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Persoalan redistribusi lahan harus kita pandang sebagai agenda bersama. Kita perlu menyelaraskan langkah melalui koordinasi yang baik dan sinergi yang kuat agar pelaksanaannya berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ansar.
Menurut Ansar, lahan prioritas tersebut berasal dari pelepasan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Sunny Mas Prima Agung di Kabupaten Bintan.
Selain itu, pemerintah juga menargetkan penyelesaian pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Lingga. Tahap berikutnya, program serupa akan diarahkan ke Kabupaten Natuna, Kepulauan Anambas, dan Karimun.
“Kita berharap dua target utama ini dapat diselesaikan pada tahun 2026. Selanjutnya, prioritas akan dilanjutkan melalui pelepasan kawasan hutan di Natuna, Kepulauan Anambas, dan Karimun,” katanya.
Ansar juga meminta pelaksanaan reforma agraria di Kepri tidak hanya berfokus pada masyarakat di wilayah daratan, tetapi turut memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pesisir, khususnya nelayan.
Menurutnya, program sertifikasi lahan masyarakat pesisir yang telah dilaksanakan sebelumnya perlu dilanjutkan karena tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka akses pembiayaan bagi nelayan.
“Sertifikat tersebut bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka akses permodalan bagi nelayan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Kepala Subdirektorat Pengaturan Redistribusi Tanah Direktorat Landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Tejo Suryono, mengatakan reforma agraria merupakan salah satu program strategis nasional yang mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 serta implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Menurut Tejo, reforma agraria tidak hanya berorientasi pada pembagian aset berupa tanah, tetapi juga penataan akses melalui dukungan permodalan, pendampingan usaha, pelatihan, hingga akses pasar.
“Keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi sejauh mana tanah tersebut mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat penerima manfaat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepri, Nurus Solichin, mengatakan pelaksanaan reforma agraria di Kepri terus diperkuat sejak dimulai pada 2018.
Ia menjelaskan, pelaksanaan reforma agraria tahun 2026 mengusung pendekatan baru melalui pemberian hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah agar lahan tetap dimanfaatkan secara produktif dan tidak mudah dialihfungsikan.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Kesepahaman dan Kesepakatan mengenai arah kebijakan serta penguatan pelaksanaan reforma agraria Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026.
Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepri Nurus Solichin, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Diah Yuliastuti, serta seluruh anggota GTRA Provinsi Kepri sebagai bentuk komitmen bersama mempercepat pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan.(*)
Redaktur: Suaib







