KEPRI.INFO,TANJUNGPINANG – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tanjungpinang-Bintan melaporkan dugaan penimbunan dan praktik monopoli distribusi minyak goreng bersubsidi merek Minyakita kepada Satgas Pangan Polda Kepulauan Riau, Selasa (14/7/2026).
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap dugaan kelangkaan Minyakita yang dinilai berdampak pada masyarakat serta berpotensi mengganggu stabilitas distribusi kebutuhan pokok.
Ketua PC PMII Tanjungpinang-Bintan, Muhammad Almujirin, mengatakan pihaknya menemukan indikasi adanya praktik perdagangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil pemantauan di lapangan.
Menurutnya, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius karena menyangkut ketersediaan bahan pokok yang menjadi kebutuhan masyarakat.
“Kami meminta Polda Kepri melalui Satgas Pangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penimbunan dan praktik monopoli distribusi Minyakita. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
PMII menilai dugaan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya ketentuan yang mengatur praktik penguasaan pasar secara tidak sehat.
Selain melaporkan kepada Polda Kepri, PMII juga meminta Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan dan pengawasan distribusi Minyakita apabila terdapat indikasi maladministrasi dalam proses penyalurannya.
Muhammad Almujirin menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, aparat penegak hukum diharapkan menindak seluruh pihak yang terlibat, mulai dari distributor, agen, hingga pengecer sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera sekaligus menjamin hak masyarakat untuk memperoleh kebutuhan pokok dengan harga dan distribusi yang sesuai ketentuan.
PC PMII Tanjungpinang-Bintan juga meminta pemerintah bersama instansi terkait memperketat pengawasan terhadap distribusi Minyakita di Kabupaten Bintan guna mencegah terulangnya dugaan praktik serupa.
Selain itu, PMII berharap aparat penegak hukum memberikan perlindungan kepada pelapor maupun masyarakat yang memberikan informasi dalam proses penegakan hukum.
PMII Tanjungpinang-Bintan menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam mengawasi kebijakan publik serta mendorong terciptanya tata niaga bahan pokok yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)
Redaktur: Suaib







