Menu

Mode Gelap

Hukrim

PMII Desak Polda Kepri dan Ombudsman Usut Dugaan Penimbunan Minyakita di Bintan

badge-check


					Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tanjungpinang-Bintan Perbesar

Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tanjungpinang-Bintan

KEPRI.INFO,TANJUNGPINANG – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tanjungpinang-Bintan melaporkan dugaan penimbunan dan praktik monopoli distribusi minyak goreng bersubsidi merek Minyakita kepada Satgas Pangan Polda Kepulauan Riau, Selasa (14/7/2026).

Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap dugaan kelangkaan Minyakita yang dinilai berdampak pada masyarakat serta berpotensi mengganggu stabilitas distribusi kebutuhan pokok.

Ketua PC PMII Tanjungpinang-Bintan, Muhammad Almujirin, mengatakan pihaknya menemukan indikasi adanya praktik perdagangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil pemantauan di lapangan.

Menurutnya, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius karena menyangkut ketersediaan bahan pokok yang menjadi kebutuhan masyarakat.

“Kami meminta Polda Kepri melalui Satgas Pangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penimbunan dan praktik monopoli distribusi Minyakita. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

PMII menilai dugaan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya ketentuan yang mengatur praktik penguasaan pasar secara tidak sehat.

Selain melaporkan kepada Polda Kepri, PMII juga meminta Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan dan pengawasan distribusi Minyakita apabila terdapat indikasi maladministrasi dalam proses penyalurannya.

Muhammad Almujirin menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, aparat penegak hukum diharapkan menindak seluruh pihak yang terlibat, mulai dari distributor, agen, hingga pengecer sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing.

Menurutnya, penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera sekaligus menjamin hak masyarakat untuk memperoleh kebutuhan pokok dengan harga dan distribusi yang sesuai ketentuan.

PC PMII Tanjungpinang-Bintan juga meminta pemerintah bersama instansi terkait memperketat pengawasan terhadap distribusi Minyakita di Kabupaten Bintan guna mencegah terulangnya dugaan praktik serupa.

Selain itu, PMII berharap aparat penegak hukum memberikan perlindungan kepada pelapor maupun masyarakat yang memberikan informasi dalam proses penegakan hukum.

PMII Tanjungpinang-Bintan menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam mengawasi kebijakan publik serta mendorong terciptanya tata niaga bahan pokok yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Redaktur: Suaib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Dari Aceh hingga Papua, Sucofindo Salurkan 70 Bantuan CSR, Bintan Terima Sumur Bor

25 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Dari Aceh hingga Papua, Sucofindo Salurkan 70 Bantuan CSR, Bintan Terima Sumur Bor

Festival Kopi Merdeka, Dari Budaya Ngopi Jadi Magnet Pariwisata Kepri

24 Agustus 2026 - 12:50 WIB

Penampilan artis ibukota pada puncak Perayaan Festival Kopi Merdeka 2026

Diduga rugikan nasabah hingga Rp 4,25 Milyar, Kejari Bintan periksa BRI Tanjung Uban.

19 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Kantor Kejaksaan Negeri Bintan, Foto-Yuli

Kebakaran Lantai Dua Alfamart di Tanjung Uban, Polisi Bergerak Cepat Padamkan Api

18 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Kebakaran Lantai Dua Alfamart di Tanjung Uban, Polisi Bergerak Cepat Padamkan Api

Tour Mangrove Berujung Kecelakaan, Dua Boat Pancung Tabrakan di Lagoi

18 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Tour Mangrove Berujung Kecelakaan, Dua Boat Pancung Tabrakan di Lagoi
Trending di Hukrim