Tanjungpinang, Kepri.Info – Pemecatan 10 ASN di lingkungan pemerintah Kota Tanjungpinang masih menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA).
Hal ini disampaikan Wali Kota Tanjungpinang Syahrul saat di wawancarai awak media usai menyampaikan pidato kebudayaan, Rabu (26/12) di gedung Aisyah Sulaiman.
“Hingga saat ini kita masih menunggu keputusan MA terkait pemecatan yang akan dilaksanakan oleh Pemko Tanjungpinang,” ucapnya.
“Kita ketahui bahwa 10 ASN itu masih mengajukan kasasi di MA, jadi kita menunggu apa keputusan MA,” ungkapnya.
Selain itu, Syahrul menambahkan, tidak hanya di pemko Tanjungpinang saja yang belum melaksanakan pemecatan ada juga beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia juga belum melaksanakan dan menandatangani surat pemecatan itu.
Ditanyai batas waktu proses pemecatan, Syahrul menjawab batas pemecatan tersebut hhibgga akhirn ini,
“KIita belum dapat pastikan kapan akan menandatangani surat keputusan pemecatan 10 ASN itu,”ucapnya.
Belum bisa kita pastikan kapan, yang jelas kita telah surati kementerian menyampaikan terkait hal ini hal.
Diketahui bahwa 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang ini merupakan yang tersandung kasus korupsi.
Penulis: Jho
Editor: Moh Dan