Menu

Mode Gelap
Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 18 Oktober 2025 Pemprov Kepri Serahkan Sertifikat Lahan Kreasi Pariwisata ke Kemenpar RI Pulau Penyengat Ditetapkan Sebagai Ikon Wisata Halal Nasional Wagub Nyanyang Jenguk Korban Kapal Federal II di Batam Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Sedang Disertai Angin Kencang Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 17 Oktober 2025

Head Line

Kabupaten – Kota Sepakati Ranperda RTRW

badge-check


					Kabupaten – Kota Sepakati Ranperda RTRW Perbesar

Ranperda RTRWTANJUNGPINANG (Kepri.info) DPRD Kepri, Pemerintah Provinsi Kepri, dan Pemerintah Kabupaten dan kota se-Provinsi Kepri akhirnya sepakat dengan rancangan peraturan daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang sedang dibahas. Hal ini dituangkan dalam penandatangan berita acara kesepakatan RTRW yang dilakukan di ruang rapat utama Kantor Gubernur Jumat (2/12).
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengaku gembira dengan hampir selesainya ranperda RTRW ini. Menurutnya perda ini sejatinya sudah dibahas sejak tahun 2005 lalu. Namun, seiring dengan perkembangan waktu, ada banyak dan masukan yang harus di akomodir membuat pembahasan Perda lambat. “Penandatangan kesapakatan ini menandakan bahwa ranperda ini sudah disetujui Kabupaten dan Kota,” kata Jumaga.
Artinya, sambungnya lagi, ranperda ini tinggal selangkah lagi bakal disahkan menjadi Perda Provinsi Kepri. “Perda ini juga sudah singkron dengan RTRW nasional. Sehingga, nantinya kita bisa menyusun pembangunan paralel,”jelasnya
Sebelumnya, Gubernur Kepri Nurdin Basirun juga mengaku lega dengan selesainya akan rampungnya perda RTRW ini. Dengan selesainya Perda ini, maka rencana pembangunan di Kepri dapat lebih terarah.
“Dengan selesainya perda ini, maka pembangunan bisa berjalan, bisa lebih meyakinkan investor untuk berinvestasi,” ungkapnya.
Kepala Bappeda Kepri Naharuddin menjelaskan bahwa Perda ini memakan waktu yang panjang karena membutuhkan banyak persetujuan. “Tahun 2013 kita telah mendapat persetujuan substansi dari kementerian PU. Sebelumnya Kementerian lingkungan hidup juga sudah menyetujui tata ruang wilayah hutan kita,” jelas Naharuddin.
Selanjutnya, Perda yang akan berlaku hingga tahun 2036 mendatang ini rencananya akan disahkan pada Selasa mendatang di sidang Paripurna. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wawako Tanjungpinang Sambut Perwakilan BPK, Bahas BMD

16 Oktober 2025 - 15:17 WIB

Pemkab Bintan Gelar Ekspose Hasil Kajian Pemekaran Kecamatan Bintan Timur

16 Oktober 2025 - 14:44 WIB

Pemko Tanjungpinang Rencanakan Penggabungan Sejumlah OPD

8 Oktober 2025 - 16:40 WIB

Bupati Bintan dan Kemenhub Kampanyekan Keselamatan Pelayaran di Pulau Pangkil

8 Oktober 2025 - 14:04 WIB

Deby Maryanti Dampingi Gubernur Kepri Launching KAPAL di Desa Pengudang

8 Oktober 2025 - 10:53 WIB

Trending di Bintan