Menu

Mode Gelap

Kepri

Kajati Kepri Hentikan Kasus Penganiayaan di Karimun Melalui RJdi Karimun Melalui Restoratif Justice

badge-check


					Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso. (Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau) Perbesar

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso. (Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau)

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, didampingi Wakajati dan jajaran, serta diikuti Kajari Karimun dan tim, melakukan ekspose permohonan penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif dalam kasus penganiayaan melalui konferensi virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Asep Nana Mulyana, Senin (29/09/2025).

Perkara penganiayaan yang diselesaikan secara RJ tersebut atas nama Tersangka Judin Manik Als Manik A.d Gunung Manik (Alm) melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karimun.

Adapun Kronologi singkatnya, Pada hari Rabu (26/11 2024) sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka berada di warung kopi milik Saksi SIANTURI yang terletak di bawah SMAN 2 Karimun, Jalan A. Yani, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.

Saat itu, Tersangka dan para saksi serta korban sedang minum tuak, tidak lama kemudian Tersangka terlibat perdebatan dengan Saksi Siahaam mengenai persoalan Pemilihan Kepala Daerah.

Di tengah perdebatan, Korban Jonson Manurung tiba-tiba ikut marah-marah kepada Tersangka dengan menyatakan bahwa Saksi Siahaan adalah pamannya, dan tersangka juga mengakui saksi Siahaan merupakan pamannya.

Perdebatan semakin memanas, dan tidak lama kemudian setelah perdebatan usai, Tersangka berniat keluar dari kedai kopi tersebut dirangkul lehernya oleh Korban Jonson Manurung dari belakang menggunakan tangan kanan.

Menanggapi tindakan tersebut, Tersangka segera mengambil kunci sepeda motornya yang berada di saku celana sebelah kanan, dan menusukkan kunci tersebut berulang kali ke arah perut dan wajah Korban Jonson Manurung.

Berdasarkan Surat Visum et Repertum No. RM : 206285 yang dibuat oleh dr. Aisyatul Mahsusiyah, SpF pada tanggal 26 November 2024 sebagai dokter pemeriksa RSUD Muhammad Sani dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka lecet pada leher, dada, perut dan punggung serta luka robek pada pipi. Kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul.

Perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jampidum Kejagung RI dengan pertimbangan telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu,

1. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan Tersangka.

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

4. Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

5. Tidak ada kerugian secara materil yang dialami oleh Korban.

6. Tersangka mengakui kesalahan dan melakukan permintaan maaf kepada korban, kemudian korban telah memaafkan perbuatan tersangka.

7. Pertimbangan Sosiologis, masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, demi keharmonisan warga setempat.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020, Surat Edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022 dan petunjuk Jampidum Kejagung RI maka selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Karimun akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana. (Nzl)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Realisasi Investasi PMA dan PMDN Provinsi Kepulauan Riau 2022 Hingga 2025 Terus Mengalami Peningkatan

18 Mei 2026 - 08:43 WIB

Realisasi Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Provinsi Kepulauan Riau dari tahun 2022 hingga tahun 2025 terus mengalami peningkatan, Senin (18/05)

Realisasi Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Provinsi Kepulauan Triwulan Pertama 2026 Mencapai 9,75 Triliun

17 Mei 2026 - 20:36 WIB

Realisasi Investasi PMDN di Provinsi Kepulauan Riau, Pada Triwulan I tahun 2026

Peningkatan Diabetes dan Kanker pada Anak Jadi Sorotan TP PKK Kepri

17 Mei 2026 - 14:16 WIB

Ketua TP PKK Provinsi Kepulauan Riau sekaligus Ketua Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Provinsi Kepulauan Riau, Dewi Kumalasari Ansar

Wagub Nyanyang Ikuti Peluncuran 1.061 KDKMP, Kepri Siap Jadi Mitra Strategis Program Nasional

17 Mei 2026 - 09:10 WIB

Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura mengikuti peluncuran 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah oleh Presiden Republik Indonesia secara virtual dari Pasar Hang Tuah, Batu Besar, Kota Batam, Sabtu (16/5).

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polresta Tanjungpinang Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II dan Launching Program Ketahanan Polri

16 Mei 2026 - 17:25 WIB

Polresta Tanjungpinang mengikuti kegiatan Zoom Meeting Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026, Groundbreaking 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, serta Launching Operasional 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri, yang berlangsung di Command Centre Polresta Tanjungpinang, Sabtu (16/05/2026).
Trending di Tanjungpinang