Menu

Mode Gelap
Bupati Bintan Lantik 1.146 PPPK dan 42 CPNS BP Batam Terima Kunjungan Calon Investor Tiongkok BP Batam Berikan Solusi Agribisnis Bagi Warga Temiang Lakukan Asesmen, Wali Kota Tanjungpinang Akan Rotasi Pejabat Eselon II Gubernur Kepri Bersama Gubernur Jateng dan Gubernur Lampung Telusuri Jejak Sejarah Melayu di Pulau Penyengat Wali Kota Tanjungpinang, Apresiasi Kunjungan 3 Gubernur di Tanjungpinang

Pinang

Kantor Disdukcapil Tetap Buka di Hari Pencoblosan

badge-check


					Kadisdukcapil Tanjungpinang, Irianto. Perbesar

Kadisdukcapil Tanjungpinang, Irianto.

Kadisdukcapil Tanjungpinang, Irianto.

Tanjungpinang,Kepri.Info-Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang tetap membuka pelayanan seperti biasa pada saat hari pencoblosan 17 Apri 2019.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Irianto, Kamis (4/3) saat dihubungi media ini.

“Benar, pada hari pencoblosan 17 Apri 2019 kantor kita masih buka dan melayani warga dalam mengurus segala hal yang berkaitan dengan hak untuk memilih di pemilu pileg dan pilpres 2019,” ucapnya.

“Bukanya kantor ini tidak hanya pada saat hari pencoblosan saja, namu hari libur kerja Sabtu-Minggu dan libur nasional kita tetap buka,” ungkapnya.

Irianto mejelaskan, kantor tetap buka pada hari libur merupakan bentuk dukungan pihaknya, agar pemilu 2019 ini berjalan dengan sukses.

“Melayani masyarakat yang mengurus segala hal yang berkaitan dengan hak pilihnya saat pemilu adalah langkah kita dalam menyukseskan pesta demokrasi lima tahun sekali ini,” jelasnya.

Selain itu lanjutnya, jam operasional kantor tempat buka pada saat hari libur dan hari pencoblosan ini merupakan instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Ini instruksi dari Mendagri langsung,” tegasnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP segar lakukan perekam, agar nantinya hak pilihnya saat pemilu dapat di pergunakan.

“Bagi masyarakat yang mempunyai NIK dua dabel (duplikat record), tertukar gambarnya, tertukar tandanya tangan, tertukar alamaknya, dan tertukar namanya itu tidak dapat di data KTP-nya, agar tetap dapat menggunakan haknya dalam pemilu, maka bisa kita terbitkan suket, jadi segera lapor dan datang ke kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang,” paparnya.

Penulis:jho
Editor: Moh Dan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

M. Agung Wira Dharma: Siap Berdayakan UMKM, Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu, Tingkatkan Layanan Pendidikan dan Kesehatan

31 Januari 2024 - 19:36 WIB

Serahkan 20 Unit Rumah Produksi IKM, Rahma: Ibu-ibu Harus Jadi Perempuan Tangguh dan Mandiri

19 September 2023 - 20:22 WIB

Maju Caleg DPRD Kepri dari Partai Gerindra, Rini: Saya Ingin Mengabdi untuk Masyarakat

2 Agustus 2023 - 21:19 WIB

Minim Perhatian Pemko, TJA dan Dasril Bantu Alat Tangkap Nelayan Tradisonal se Kota Tanjungpinang

27 Desember 2021 - 17:56 WIB

DPD Himpakad Kepri Turut Serta Bagikan 1.000 Sembako dan Vaksinasi Massal

13 Oktober 2021 - 14:36 WIB

Trending di Kepri