oleh

Kawasan Tanpa Rokok Akan di Perdakan Tahun 2019

Tanjungpinang, Kepri.info – Pada tahun 2019 ini Pemerintah Kota Tanjungpinang akan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini diungkapkan oleh Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul, usai membuka acara uji publik Ranperda KTR tahun 2018, di Aula Poltekes Tanjungpinang, Senin (22/10/2018).

Sebenarnya, kata Syahrul, Ranperda KTR ini sudah dirancangkan sejak tahun 2015 yang lalu.

“Namun, karena baru ada kesempatan sekarang ini dan momennya lebih tepat apalagi saya sendiri tidak merokok maka akan segera kami tetapkan menjadi Perda,” ungkapnya.

Akan tetapi, lanjutnya, sebelum dijadikan Perda, maka didalam uji publik ini perlu ada masukan-masukan dari stakholder, masyarakat, mahasiswa dan lain-lain. Sehingga apabila dikemudaian hari sudah dijadikan Perda KTR maka tidak ada permasalahan lagi.

“Dalam uji publik ini kita perlu masukan-masukan terlebih dahulu. Apabila sudah tidak ada masalah lagi baru kami sampaikan ke dewan untuk ditetapkan menjadi Perda,” terangnya.

Perda KTR ini, kata dia sangat perlu diwujudkan, karena sangat penting untuk generasi-generasi yang akan datang.

Oleh karena itu, lanjutnya, ia mengharapkan dan meminta dukungan kepada seluruh lapisan masyarakat baik yang merokok maupun yang tidak terkait Perda ini nanti.

“Yang pertama kita minta supaya adanya ketertiban. Sehingga tidak merokok disembarangan tempat.
Terutama ditempat pelayanan publik, termasuk sekolah, Puskesmas rumah sakit, bandara dan tempat umum lainya akan dilarang merokok,” ungkapnya.

Dibuatnya Perda ini, sambungnya, agar masayarakat bisa cermat membaca tentang kesehatan, karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan mengajak dan menghimbau supaya masyarakat akan sadar kesehatan.

Lebih lanjut, untuk sekarang ini ia juga menghimbau kepada masjid-masjid agar tidak perlu lagi menyediakan asbak rokok.

“Jadi siapkan saja tempat sudut atau atau tempat kusus untuk orang merokok. Dan nanti saya harapkan apabila sudah dijadikan Perda maka akan segera dilaksanakan, kalau tidak dijalankan tentunya ada sanski hukum,” pungkasnya.***

Komentar