Menu

Mode Gelap
Pemprov Kepri Perkuat Ketahanan Pangan, Gubernur Ansar Tanam Perdana Padi di Natuna Sat Lantas Polresta Tanjungpinang Bagikan Brosur dan Stiker untuk Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Rutan Tanjungpinang Raih Dua Penghargaan Bergengsi dalam Pengelolaan Anggaran Kapolda Kepri Perkuat Sinergi Keamanan di Tanjungpinang Efisiensi dan Sinkronisasi: Forum Perangkat Daerah Tanjungpinang 2025 Resmi Digelar Dispora Tanjungpinang Gelar Musrenbang Pemuda 2025

Kepri

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Barang Bukti Uang Rp 663,95 Juta dari Dua Kasus Korupsi

badge-check


					Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Senilai Rp 663 Juta Kasus Korupsi  Pelabuhan Dompak dan Dana Hibah, Rabu (15/1/2025)-Hendrik Perbesar

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Senilai Rp 663 Juta Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak dan Dana Hibah, Rabu (15/1/2025)-Hendrik

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengeksekusi barang bukti uang senilai Rp 663,95 juta terkait dua kasus tindak pidana korupsi.

Eksekusi ini dilakukan di Aula Singgih, Rabu (15/1/2025), berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, menjelaskan bahwa eksekusi ini melibatkan dua kasus besar.

Kasus pertama terkait proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Dompak tahap VI tahun 2015 yang dilakukan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang.

Kasus kedua adalah tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2020.

“Eksekusi pertama berupa uang pengganti senilai Rp 650 juta dengan terpidana Muhammad Noor Ichsan, berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan tertanggal 6 Januari 2025,” ujar Atik dalam konferensi pers.

Eksekusi kedua melibatkan uang senilai Rp 9 juta sebagai uang pengganti atas nama terpidana Muhammad Shandiy Qunaifi.

Selain itu, terdapat tambahan uang sebesar Rp 4,9 juta sebagai barang rampasan dari terpidana Tri Wahyu Widadi.

Atik menambahkan bahwa seluruh barang bukti uang tersebut akan disetor langsung ke kas negara.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Tanjungpinang dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah Kepulauan Riau. (Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemprov Kepri Perkuat Ketahanan Pangan, Gubernur Ansar Tanam Perdana Padi di Natuna

12 Februari 2025 - 19:41 WIB

Sat Lantas Polresta Tanjungpinang Bagikan Brosur dan Stiker untuk Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas

12 Februari 2025 - 19:35 WIB

Rutan Tanjungpinang Raih Dua Penghargaan Bergengsi dalam Pengelolaan Anggaran

12 Februari 2025 - 19:27 WIB

Kapolda Kepri Perkuat Sinergi Keamanan di Tanjungpinang

12 Februari 2025 - 13:23 WIB

Efisiensi dan Sinkronisasi: Forum Perangkat Daerah Tanjungpinang 2025 Resmi Digelar

12 Februari 2025 - 13:19 WIB

Trending di Kepri