TANJUNGPINANG, Kepri.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengeksekusi barang bukti uang senilai Rp 663,95 juta terkait dua kasus tindak pidana korupsi.
Eksekusi ini dilakukan di Aula Singgih, Rabu (15/1/2025), berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, menjelaskan bahwa eksekusi ini melibatkan dua kasus besar.
Kasus pertama terkait proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Dompak tahap VI tahun 2015 yang dilakukan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang.
Kasus kedua adalah tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2020.
“Eksekusi pertama berupa uang pengganti senilai Rp 650 juta dengan terpidana Muhammad Noor Ichsan, berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan tertanggal 6 Januari 2025,” ujar Atik dalam konferensi pers.
Eksekusi kedua melibatkan uang senilai Rp 9 juta sebagai uang pengganti atas nama terpidana Muhammad Shandiy Qunaifi.
Selain itu, terdapat tambahan uang sebesar Rp 4,9 juta sebagai barang rampasan dari terpidana Tri Wahyu Widadi.
Atik menambahkan bahwa seluruh barang bukti uang tersebut akan disetor langsung ke kas negara.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Tanjungpinang dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah Kepulauan Riau. (Rik)