Tanjungpinang,Kepri.info- Pemerintah Kota Tanjungpinang menunggu surat dari kementerian keuangan RI terkait kenaikan gaji Apertura Sipil Negara (ASN) sebesar 5 persen di tahun 2019.
Wali Kota Tanjungpinang Syahrul mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa menerapkan kenaikan gaji tersebut, karena surat dari Kemenkeu.
“Surat perintah bayar dari pusat belum kita terima jadi belum dapat kita terapkan atau lakukan Kenaikan gaji untuk ASN di wilayah Pemko Tanjungpinang,” ucapnya, Selasa (2/1) usai menghadiri acara pelantikan dewan hakim MTQ XIII Kota Tanjungpinang.
Syahrul menjelaskan, kenaikan gaji ASN ini ditentukan oleh presiden, sehingga pihaknya hanya mengikuti petunjuk tersebut.
“Kita dibawah ini mengikuti saja keputusan dari Presiden, apakah April ini mulai di terapkan kenaikan gaji itu, sabab dengar-dengar cerita April ini, namun intinya kita menunggu surat perintah bayarnya saja lagi,” terangnya.
“Begitu kita telah menerima surat perintah bayar dari Kemenkau harus dibayar makan langsung kita bayar,” katanya.
Dikatakan juga Syahrul bahwa, kenaikan gaji tersebut sudah lama diketahui pihaknya, namun pihaknya belum bisa menjalankan, karena hingga saat ini pihak Kemenkeu pusat belum mengarahkan surat perintah tersebut.
“Berita mengenai kenaikan gaji ASN 5 persen ini sudah lama dan sudah di putuskan oleh Presiden pada akhir 2018 lalu, hanya saja surat perintah bayarnya yang belum kita terima,” ungkapnya
“Kita tunggu sajalah surat itu, bila sudah ada dan kita terima langsung kita laksanakan pembayaran kenaikan gaji ASN 5 persen tersebut,”ungkapnya.
Penulis: Jho
Editor: Moh Dan