Menu

Mode Gelap

Kepri

Kerjasama dengan Selingkuhan, Istri di Tanjungpinang Jebak Suami dengan Sabu

badge-check


					Pelaku Ibu rumah tangga dan selingkuhan menjabak suami dengan narkotika, Kamis (10/10/2024)-Hendrik Perbesar

Pelaku Ibu rumah tangga dan selingkuhan menjabak suami dengan narkotika, Kamis (10/10/2024)-Hendrik

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Seorang ibu rumah tangga inisial NO (22) di Kota Tanjungpinang kerjasama dengan Selingkuhan menjebak suaminya dengan narkotika jenis sabu diamankan Polisi.

Kronologi bermula saat petugas menerima informasi dari salah seorang warga yang melaporkan kasus penyalah gunaan narkotika.

Setelah hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi dinyatakan lengkap, polisi langsung menggerebek rumah terduga pelaku S suami dari NO yang tinggal di Jalan Penyengat Kecamatan Bukit Bestari pada tanggal 3 Oktober pukul 16.00 wib.

Setelah dilakukan interogasi terhadap suami, polisi menemukan kejanggalan dari informasi yang telah di sampaikan, dan langsung mengarah dan mencurigai sang istri.

Kemudian NO menjadi target incaran penangkapan oleh petugas yang berhasil diamankan dirumah orang tua NO yang beralamat di Jalan Kampung Bulang.

Dari hasil pemeriksaan, NO mengaku telah bekerjasama dengan selingkuhannya AN (34) untuk menjebak sang suami agar dipenjara.

“Hasil penyelidikan dan konfrontir dilapangan ini adalah rekayasa dari NO dan AN, motif nya menjebak suami agar segera menceraikannya,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa, Kamis (10/10/2024).

Selain itu NO juga mengaku bahwa sabu yang ia letak di dalam pot bunga rumahnya di dapat dari selingkuhannya sendiri.

Kemudian barang bukti yang berhasil di sita dari tersangka yakni sabu dengan berat 0.18 gram, satu buah plastik hitam, Handphone, dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasl 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 undang – undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. (Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Sambut IdulAdha, PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara RHF Tanjungpinang Salurkan 1 Ekor Sapi Qurban kepada masyarakat sekitar

30 Mei 2026 - 14:14 WIB

PT Angkasa Pura Indonesia/Injourney Airports Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjunpinang pada Sabtu (30/5/2026) menyalurkan bantuan 1 ekor sapi untuk kurban bagi sekitar masyarakat lingkungan Bandara melalui masjid Bandara.

Kesiapan Operasional dan Komitmen Layanan Sepenuh Hati Bandara RHF di Tengah Penyesuaian Biaya Tambahan (Surcharge) Pesawat

30 Mei 2026 - 08:55 WIB

Tengah, General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara RHF Tanjungpinang, Mohamad Setiadi Dermawan Wakan saat diwawancarai awak media, Jumat (29/05)

HOAX, Beredar Narasi Bos HO di Tangkap

29 Mei 2026 - 20:52 WIB

Hoax, Bos HO dinarasikan di amankan.

Kapolres Kepulauan Anambas Klarifikasi Berita Tentang Salah Tangkap

29 Mei 2026 - 14:11 WIB

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H.

Muhammad Al Mujrin Nahkodai PC PMII Tanjungpinang-Bintan Periode 2026–2027

28 Mei 2026 - 19:50 WIB

Muhammad Al Mujrin resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Pengurus Cabang (PC) PMII Tanjungpinang-Bintan periode 2026–2027.
Trending di Tanjungpinang