Menu

Mode Gelap
Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Lakukan Sidak Harga Beras untuk Jaga Stabilitas Pasar Hari Pahlawan 10 November, Ini 3 Nama Pahlawan Nasional Asal Kepri dan Jasa Perjuangannya Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 10 November 2025 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum Wako Tanjungpinang Dorong Olahraga Karate Lebih Maju, Ini Pesannya ke FORKI Kemah Besar di Bukit Manuk, Ini Pesan Wako Tanjungpinang untuk Insan Pramuka

Kepri

Kerjasama dengan Selingkuhan, Istri di Tanjungpinang Jebak Suami dengan Sabu

badge-check


					Pelaku Ibu rumah tangga dan selingkuhan menjabak suami dengan narkotika, Kamis (10/10/2024)-Hendrik Perbesar

Pelaku Ibu rumah tangga dan selingkuhan menjabak suami dengan narkotika, Kamis (10/10/2024)-Hendrik

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Seorang ibu rumah tangga inisial NO (22) di Kota Tanjungpinang kerjasama dengan Selingkuhan menjebak suaminya dengan narkotika jenis sabu diamankan Polisi.

Kronologi bermula saat petugas menerima informasi dari salah seorang warga yang melaporkan kasus penyalah gunaan narkotika.

Setelah hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi dinyatakan lengkap, polisi langsung menggerebek rumah terduga pelaku S suami dari NO yang tinggal di Jalan Penyengat Kecamatan Bukit Bestari pada tanggal 3 Oktober pukul 16.00 wib.

Setelah dilakukan interogasi terhadap suami, polisi menemukan kejanggalan dari informasi yang telah di sampaikan, dan langsung mengarah dan mencurigai sang istri.

Kemudian NO menjadi target incaran penangkapan oleh petugas yang berhasil diamankan dirumah orang tua NO yang beralamat di Jalan Kampung Bulang.

Dari hasil pemeriksaan, NO mengaku telah bekerjasama dengan selingkuhannya AN (34) untuk menjebak sang suami agar dipenjara.

“Hasil penyelidikan dan konfrontir dilapangan ini adalah rekayasa dari NO dan AN, motif nya menjebak suami agar segera menceraikannya,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa, Kamis (10/10/2024).

Selain itu NO juga mengaku bahwa sabu yang ia letak di dalam pot bunga rumahnya di dapat dari selingkuhannya sendiri.

Kemudian barang bukti yang berhasil di sita dari tersangka yakni sabu dengan berat 0.18 gram, satu buah plastik hitam, Handphone, dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasl 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 undang – undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. (Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Lakukan Sidak Harga Beras untuk Jaga Stabilitas Pasar

10 November 2025 - 12:31 WIB

Hari Pahlawan 10 November, Ini 3 Nama Pahlawan Nasional Asal Kepri dan Jasa Perjuangannya

10 November 2025 - 10:08 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 10 November 2025

10 November 2025 - 09:30 WIB

Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum

10 November 2025 - 09:25 WIB

Wako Tanjungpinang Dorong Olahraga Karate Lebih Maju, Ini Pesannya ke FORKI

10 November 2025 - 09:15 WIB

Trending di Kepri