Menu

Mode Gelap

Kepri

Kerjasama dengan Selingkuhan, Istri di Tanjungpinang Jebak Suami dengan Sabu

badge-check


					Pelaku Ibu rumah tangga dan selingkuhan menjabak suami dengan narkotika, Kamis (10/10/2024)-Hendrik Perbesar

Pelaku Ibu rumah tangga dan selingkuhan menjabak suami dengan narkotika, Kamis (10/10/2024)-Hendrik

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Seorang ibu rumah tangga inisial NO (22) di Kota Tanjungpinang kerjasama dengan Selingkuhan menjebak suaminya dengan narkotika jenis sabu diamankan Polisi.

Kronologi bermula saat petugas menerima informasi dari salah seorang warga yang melaporkan kasus penyalah gunaan narkotika.

Setelah hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi dinyatakan lengkap, polisi langsung menggerebek rumah terduga pelaku S suami dari NO yang tinggal di Jalan Penyengat Kecamatan Bukit Bestari pada tanggal 3 Oktober pukul 16.00 wib.

Setelah dilakukan interogasi terhadap suami, polisi menemukan kejanggalan dari informasi yang telah di sampaikan, dan langsung mengarah dan mencurigai sang istri.

Kemudian NO menjadi target incaran penangkapan oleh petugas yang berhasil diamankan dirumah orang tua NO yang beralamat di Jalan Kampung Bulang.

Dari hasil pemeriksaan, NO mengaku telah bekerjasama dengan selingkuhannya AN (34) untuk menjebak sang suami agar dipenjara.

“Hasil penyelidikan dan konfrontir dilapangan ini adalah rekayasa dari NO dan AN, motif nya menjebak suami agar segera menceraikannya,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa, Kamis (10/10/2024).

Selain itu NO juga mengaku bahwa sabu yang ia letak di dalam pot bunga rumahnya di dapat dari selingkuhannya sendiri.

Kemudian barang bukti yang berhasil di sita dari tersangka yakni sabu dengan berat 0.18 gram, satu buah plastik hitam, Handphone, dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasl 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 undang – undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. (Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Polresta Tanjungpinang Serahkan Kunci Rumah Hasil Program Bedah Rumah

26 Juni 2026 - 11:45 WIB

Polresta Tanjungpinang melalui Polsek Tanjungpinang Timur melaksanakan kegiatan penyerahan kunci rumah hasil program bedah rumah kepada warga penerima manfaat, Abdul Aziz, di Kampung Karang Rejo RT 02 RW 08, Jalan Satria Gang Satria 4, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Jumat (26/6/2026).

Gubernur Ansar Ajak Masyarakat Jadikan Tahun Baru Hijriah Momentum Muhasabah di Tanjungpinang Bermunajat 2026

26 Juni 2026 - 09:36 WIB

Gubernur Ansar menghadiri acara Tanjungpinang Bermunajad yang diselenggarakan Pemko Tanjungpinang, Kamis (25/06) malam, dengan menghadirkan Ustadz Abdul Somad

Gelar Temu Bisnis Kepri–Malaysia untuk Perkuat Kerja Sama Investasi, DPMPTSP Kepri Promosi Penanaman Modal di Kepri

25 Juni 2026 - 11:51 WIB

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau, Hasfarizal Handra saat menyampaikan sambutan, Rabu (24/06)

Pria di Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi Usai Serang dan Siram Emak-emak dengan Air Kotor

25 Juni 2026 - 10:48 WIB

Terduga pelaku saat melakukan menyerang pemilik Toko di Jalan MT Haryono, Kota Tanjungpinang, Selasa (23/06)

Revitalisasi Pulau Penyengat Hantar Pemprov Kepri Raih Apresiasi Cita Loka Fest 2026

25 Juni 2026 - 08:18 WIB

Gubernur Ansar saat menerima penghargaan dari Kemendagri, Rabu (24/06)
Trending di Kepri