Menu

Mode Gelap
Wagub Kepri Tinjau Lokasi Kebakaran Kapal MT Federal II di Batam Wawako Tanjungpinang Sambut Perwakilan BPK, Bahas BMD Pemkab Bintan Gelar Ekspose Hasil Kajian Pemekaran Kecamatan Bintan Timur Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Kapolda Kepri Tinjau Tempat Kebakaran Kapal Federal II di Batam dan Jenguk Para Korban Kapal MT Federal II Meledak di Batam, 10 Orang Tewas 21 Luka-Luka

Kepri

KNPI Tanjungpinang Desak Pelindo Cabut Kebijakan Kenaikan Tarif Pelabuhan SBP

badge-check


					Ketua KNPI Tanjungpinang, Dimas Prayoga, Minggu (19/01/2025)-Hendrik Perbesar

Ketua KNPI Tanjungpinang, Dimas Prayoga, Minggu (19/01/2025)-Hendrik

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Kebijakan Pelindo Tanjungpinang yang menaikkan tarif tanda masuk (Pas) di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) menuai kecaman dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tanjungpinang.

Langkah tersebut dinilai dilakukan secara sepihak tanpa sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

Ketua KNPI Tanjungpinang, Dimas Prayoga, menyebut bahwa Pelindo tidak seharusnya sewenang-wenang dalam menetapkan tarif baru.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut semestinya melibatkan koordinasi dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang dan pimpinan DPRD setempat.

“Walaupun aturannya berasal dari pusat, Pelindo tetap harus berkoordinasi dengan pemda. Tidak boleh seenaknya seperti ini,” ujar Dimas dengan nada tegas.

Ia juga mengkritisi Pelindo yang dinilai terus memberatkan masyarakat, terutama setelah diterapkannya kebijakan tiket online yang menambah biaya layanan sebesar Rp1.500.

“Kerja sama Pelindo dengan pihak swasta itu jelas urusan bisnis mereka. Kenapa beban tersebut harus dibebankan kepada masyarakat?” katanya.

Selain itu, Dimas juga menyoroti fasilitas Pelabuhan SBP yang dinilai belum memadai.

“Parkiran yang sempit dan akses jalan yang kurang memadai masih menjadi masalah utama. Bukannya memperbaiki fasilitas, malah menaikkan tarif domestik dari Rp10.000 menjadi Rp15.000,” kritiknya.

Tak hanya tarif domestik, kenaikan juga berlaku untuk terminal internasional.

Tarif untuk Warga Negara Indonesia (WNI) naik dari Rp40.000 menjadi Rp75.000 per orang, sementara untuk Warga Negara Asing (WNA), tarifnya naik dari Rp60.000 menjadi Rp100.000 per orang.

Dimas meminta Pelindo untuk segera mencabut kebijakan tersebut dan mempertimbangkan kembali dampaknya terhadap masyarakat, khususnya dalam situasi ekonomi yang belum stabil.

“Harus ada pendekatan yang lebih arif dan bijaksana terhadap masyarakat Kepulauan Riau. Kita semua berharap kebijakan ini dievaluasi demi kemajuan bersama,” pungkasnya.

Kebijakan kenaikan tarif tersebut diketahui tertuang dalam surat pengumuman resmi Pelindo dengan Nomor: PU-06.01/16/1/1/GM/TGPI-25, yang rencananya akan mulai berlaku pada 1 Februari 2025.(Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wawako Tanjungpinang Sambut Perwakilan BPK, Bahas BMD

16 Oktober 2025 - 15:17 WIB

Pemkab Bintan Gelar Ekspose Hasil Kajian Pemekaran Kecamatan Bintan Timur

16 Oktober 2025 - 14:44 WIB

Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari

16 Oktober 2025 - 10:15 WIB

Kapolda Kepri Tinjau Tempat Kebakaran Kapal Federal II di Batam dan Jenguk Para Korban

16 Oktober 2025 - 07:58 WIB

Kapal MT Federal II Meledak di Batam, 10 Orang Tewas 21 Luka-Luka

16 Oktober 2025 - 07:51 WIB

Trending di Batam