TANJUNGPINANG, Kepri.info – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso dan jajaran menerima Kunjungan Kerja Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) yang dipimpin oleh Komisioner Komjak RI, Muhammad Yusuf, dan Diah Srikanti, beserta jajaran, Senin (29/9/2025).
Kehadiran tersebut disambut hangat oleh Kejati Kepri, J. Devy Sudarso bersama Wakajati Kepri Irene Putrie, para Asisten, KTU, Koordinator, beberapa intansi terkait.
Tujuan ini merupakan dalam rangka melakukan tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat dan pemantauan penilaian tata kelola organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Batam, dan Kejaksaan Negeri Bintan pada tanggal 29 sampai 30 september 2025.
Seluruh pegawai terlihat berkumpul di Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri untuk mendengarkan pengarahan dari Komisioner Komjak tersebut.
Kajati Kepri, J. Devy Sudarso menegaskan kunjungan ini guna memantau dan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan kejaksaan di Kepri.
“Kami menyadari bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan harus dipertahankan melalui kinerja yang nyata, penegakan hukum yang adil, dan pelayanan yang profesional. Masukan, kritik, dan rekomendasi dari Komisi Kejaksaan sangat berharga bagi kami sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan,” ujarnya.
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga yang dibentuk oleh negara untuk menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap institusi Kejaksaan.
Kehadiran Komisi Kejaksaan RI merupakan wujud nyata komitmen bangsa ini dalam menjaga marwah Kejaksaan, memperkuat integritas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
“Komisi Kejaksaan bukanlah untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan kinerja profesional dan integritas aparat kejaksaan,” lanjut Kajati Kepri.
Ia mengqpresiasi atas kunjungan Komjak RI.
“Kami percaya hasil pemantauan dan rekomendasi dari Komjak RI sangat bermanfaat guna meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat Kepri,” tutupnya.
Selanjutnya, Komisioner Komjak RI, Diah Srikanti, menjelaskan kedudukan, tugas dan kewenangan Komisi Kejaksaan RI berdasarkan Peraturan Presiden Nomor Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Sementara itu, Komisioner Komjak RI, Muhammad dalam paparannya menguraikan bahwa Komisi Kejaksaan RI sebagai lembaga pengawas eksternal yang memiliki mandat untuk menjaga marwah Kejaksaan.
Komjak RI tidak hanya menerima laporan pengaduan masyarakat, tetapi juga memberikan rekomendasi penting terkait peningkatan tata kelola, pemberian penghargaan bagi jaksa berprestasi, hingga penjatuhan sanksi bagi aparat yang melanggar disiplin dan kode etik.
”Kunjungan dan pemantauan ini diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan dalam mewujudkan kejaksaan yang lebih transparan, akuntabel dan berintegritas, khususnya di wilayah hukum Kejati Kepri”, tutupnya. (Nzl)








