TANJUNGPINANG-Sejumlah pegawai di Sekertaris dewan (Sekwan) Provinsi Kepri mengeluhkan gaji yang tidak sesuai.
Keluhan yang diterima Kepri.Info seperti baru dibayarkan satu bulan kerja, hingga nominal dikurangi hingga Rp 150 sampai 200 ribu.
“Kami sudah dua kali terima gaji, hanya kenapa dipotong setiap gajian Rp 200 ribu,”ucapnya.
Pegawai lainnya mengatakan, pengurangan nilai gaji itu juga dirasakan sejak Juni 2025.
“Ada yang dikurangi Rp 180 ribu juga, kami pun bingung kok kayak gini,”ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Sekwan Kepri, Ika Hasillah pun menjelaskan kondisi tersebut.
Menurutnya, selain dikarenakan faktor penundaan bayar pada 2025, juga adanya kesalahan penginputan di SIPD.
“Ternyata untuk P3K pengangkatan 2025 tidak bisa dibayarkan di nomenklatur yang sama, melainkan di nomenklatur belanja tunjangan fungsional umum PPPK,”jelasnya.
Selain itu, Ika pun meminta untuk para pegawai memaklumi kondisi tersebut.
“Untuk kekurangan pembayaran yang dialami, akan diselesaikan atau dirapel dalam waktu dekat,”jelasnya kembali.
Keterangan foto: Apel Pegawai di Lingkungan Pemprov Kepri, Kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang. (Nzl)








