TANJUNGPINANG,Kepri.info – Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Serbu Percetakan di Tanjungpinang untuk Beli Materai Konvensional sebagai syarat sah pendaftaran.
Pemberlakukan materai konvensional ini sudah sesuai aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) usai e-materai mengalami gangguan signifikan secara nasional beberapa waktu lalu.
Salah satu karyawan percetakan Kinarjaya yang berada di Jalan Raja Haji Fisabillillah Kilometer 8 bernama Danu Setiawan, mengaku penjualan meterai tempel meningkat pesat sejak beberapa hari belakangan.
Menurutnya fenomena berburu materai dari pelamar baru pertama kali ia rasakan saat pembukaan CPNS di tahun 2024.
“Kalau tahun tahun kemarin itu kan masih pakai materai online, materai biasa tidak berlaku, sekarang aja baru bisa,” katanya, Selasa (10/9/2024).
Bahkan ia mengungkapkan stok kebutuhan materai nya ludes dalam hitungan jam saat awal awal kebijakan materai diberlakukan.
“Biasanya kami hanya stok satu papan materai saja yang isinya 50 lembar materai 10 ribu, sekarang minimal beli 2 hingga 4 papan, karena ratusan orang yang beli,” ungkapnya.
Hal serupa juga dialami toko percetakan Lingga Printing, seorang karyawan bernama Akbar juga mengalami hal yang sama.
Awalnya ia disarankan oleh pelanggan untuk menyetok lebih banyak materai konvensional usai mendapat kabar bahwa materai tempel akan diburu oleh pelamar.
Dari info tersebut tokonya langsung menyetok 5 papan meterai tempel untuk kebutuhan pelamar CPNS yang dijualnya per satu lembar sebedar Rp. 12 ribu.
“Kaget juga, rupanya banyak yang beli, untung kami cepat stok, alhamdulillah untung,” ujarnya.
Sebagai informasi, BKN mengumumkan perpanjangan batas waktu pendaftaran yang semula tanggal 6 September menjadi tanggal 10 September 2024.
Perpanjangan tersebut dilakukan usai gangguan massal yang terjadi pada sistem e-materai.
Namun saat ini, jelang beberapa jam penutupan pendaftaran, BKN sudah dahulu memperbolehkan pelamar untuk memilih penggunaan baik materai online mampun materai konvensional sebagai syarat sah saat mendaftar. (rik)