Kota Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melaksanakan Rapat Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Tapal Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan di Kota Tanjungpinang di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (04/12/2024).
Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan, Thamrin Dahlan yang menyampaikan pentingnya agenda rapat ini untuk menegaskan batas-batas wilayah administrasi di Kota Tanjungpinang.
Thamrin menyatakan bahwa penetapan batas wilayah menjadi langkah strategis untuk memastikan ketertiban administrasi pemerintahan, memberikan kepastian hukum terhadap wilayah kecamatan dan kelurahan, serta meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.
“Tapal batas wilayah bukan hanya sekadar penanda geografis, tetapi juga dasar hukum yang memberikan kejelasan bagi penyelenggaraan pemerintahan. Dengan batas yang jelas, koordinasi antarwilayah akan semakin baik, sehingga pelayanan publik bisa lebih efektif,” ujar Thamrin.
Selain membahas tapal batas, Thamrin juga menyoroti pentingnya pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di wilayah yang belum memilikinya.
“Kami mengimbau seluruh pihak, khususnya para camat dan lurah, untuk memprioritaskan pembentukan RT dan RW di wilayah yang belum terorganisir. Hal ini penting agar masyarakat di wilayah tersebut dapat merasakan manfaat dari tata kelola pemerintahan yang lebih terstruktur,” tambahnya.
Rapat dilanjutkan pemaparan dari Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pemerintahan, Zulkifli Eko Purwanto, yang dibantu Staf Bappeda Kota Tanjungpinang, Angga. Dalam presentasinya, Zulkifli memaparkan rancangan Perwako terkait penetapan dan penegasan batas wilayah kecamatan dan kelurahan.
Menurut Zulkifli, penetapan batas wilayah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan tertib administrasi pemerintahan.
“Batas wilayah yang jelas akan memberikan manfaat besar, baik untuk pemerintah maupun masyarakat. Dengan adanya kejelasan batas, potensi konflik antarwilayah dapat diminimalkan, pelayanan masyarakat dapat ditingkatkan, dan tata kelola pemerintahan menjadi lebih efektif,” jelas Zulkifli.
Zulkifli juga menekankan bahwa rancangan ini telah disusun berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, serta regulasi lainnya yang relevan.
“Kami berharap rancangan ini dapat menjadi dasar yang kuat untuk melaksanakan pemerintahan yang lebih baik di Tanjungpinang,” tutupnya.
Setelah pemaparan, rapat dilanjutkan dengan diskusi antara para lurah dan camat terkait tapal batas wilayah masing-masing.
Dalam sesi ini, mereka menyampaikan masukan dan kendala yang dihadapi di wilayahnya masing-masing, termasuk masalah teknis dan administrasi yang perlu diselesaikan bersama.(Rik)