Menu

Mode Gelap
PT.BBS Tanjungpinang Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Serahkan juga THR Karyawan Wali Kota Tanjungpinang Hadiri Khatamul Quran dan Bakti Sosial Ramadan Khataman Al-Qur’an dan Bakti Sosial Ramadan di Tanjungpinang, Wujud Kepedulian Sosial Bazar Kampoeng Ramadan di Tanjungpinang Kembali Digelar, UMKM Tetap Berkembang Wakil Gubernur Kepri Ajak Kadin Batam Dukung Percepatan Pembangunan Ekonomi Daerah Dewi Kumalasari Ansar Buka Peresmian SiCantikS di Tanjungpinang

Kepri

Pemko Tanjungpinang Gelar Rakor Mitigasi Jelang Ramadan 2025

badge-check


					Suasana Rakor Mitigasi Jelang Ramadan 2025 (Diskominfo Tanjungpinang) Perbesar

Suasana Rakor Mitigasi Jelang Ramadan 2025 (Diskominfo Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG- Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk membahas mitigasi gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (Tibumtranmas) dalam menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.

Rakor tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, di Aula Sultan Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (18/02/2025).

Dalam rakor tersebut, dibahas rancangan Surat Edaran Wali Kota mengenai pengaturan jam operasional tempat hiburan selama Ramadan serta kebijakan terkait penyelenggaraan Tibumtranmas di Kota Tanjungpinang.

Sekda Zulhidayat mengatakan bahwa aturan dalam surat edaran tersebut bertujuan untuk menciptakan suasana yang nyaman dan kondusif selama bulan Ramadan.

“Perlu adanya kesepakatan terkait jam operasional tempat hiburan dan rumah makan atau sejenisnya selama Ramadan,” ujarnya.

Dalam rakor ini juga dibahas beberapa perubahan dalam regulasi sebelumnya, salah satunya terkait layanan spa dan mandi uap.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 19/PUU-XXII/2024 mengenai Pasal 55 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, spa dan mandi uap tidak lagi dikategorikan sebagai tempat hiburan, melainkan sebagai layanan kesehatan tradisional.

“Oleh karena itu, aturan dalam surat edaran akan disesuaikan agar tetap selaras dengan keputusan MK,” tambahnya.

Sebagai dasar hukum, aturan mengenai ketertiban umum selama Ramadan akan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

“Tempat hiburan malam dan rumah makan harus mematuhi aturan jam buka tutup dalam rangka menjaga kenyamanan saudara-saudara kita yang menjalankan ibadah,” jelas Zulhidayat.

Setelah rancangan surat edaran ini disepakati bersama, Pemko Tanjungpinang akan menyampaikannya kepada pimpinan dan melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha.

“Harapannya, surat edaran ini dapat memberikan ketenangan bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah, sementara pelaku usaha tetap dapat beroperasi dengan tertib serta saling menghormati suasana Ramadan,” ungkapnya.

Pemko Tanjungpinang juga akan bekerja sama dengan Polri, TNI, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran, serta menjaga agar Ramadan berlangsung dengan tertib dan nyaman di Tanjungpinang.

Selama rapat berlangsung, peserta memberikan masukan dan saran untuk penyempurnaan surat edaran mengenai pengaturan jam operasional tempat hiburan, rumah makan, atau sejenisnya selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M.(Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT.BBS Tanjungpinang Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Serahkan juga THR Karyawan

16 Maret 2025 - 20:08 WIB

Wali Kota Tanjungpinang Hadiri Khatamul Quran dan Bakti Sosial Ramadan

16 Maret 2025 - 19:29 WIB

Khataman Al-Qur’an dan Bakti Sosial Ramadan di Tanjungpinang, Wujud Kepedulian Sosial

16 Maret 2025 - 18:23 WIB

Bazar Kampoeng Ramadan di Tanjungpinang Kembali Digelar, UMKM Tetap Berkembang

16 Maret 2025 - 15:18 WIB

Wakil Gubernur Kepri Ajak Kadin Batam Dukung Percepatan Pembangunan Ekonomi Daerah

15 Maret 2025 - 16:35 WIB

Trending di Batam