Menu

Mode Gelap
Dorong Ekonomi Daerah, Pemprov Kepri Teken Kerjasama Dengan BTN Dorong Pendidikan Berkarakter dan Disiplin, Polsek Tanjungpinang Kota Promosikan SMA Kemala Taruna Bhayangkara Luki Zaiman Prawira Resmi di Lantikan PJ Sekda Kepri, Siap Jalankan Amanah dan Kawal Proses Sekda Definitif AHY Resmikan Tiga Infrastruktur Tranportasi di Kepri Peran Jaksa Mengawal Investasi, Puspenkum Kejagung Sambangi Pelaku Usaha dan Investor di Bintan Berikut Perkiraan Cuaca BMKG Batam untuk Wilayah Kepri Hari Ini

Kepri

Pemprov Kepri Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

badge-check


					Keterangan Foto: Pemberitahuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dimulai 1 Juli 2025, (Diskominfo Kepri). Perbesar

Keterangan Foto: Pemberitahuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dimulai 1 Juli 2025, (Diskominfo Kepri).

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dimulai 1 Juli 2025.

Ini yang menjadi alasan untuk segera datang ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat yang ada di seluruh Provinsi Kepulauan Riau.

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, di Tanjungpinang, Senin (30/06/2025), menjelaskan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) ini mulai berlaku 1 Juli hingga 15 November 2025 mendatang.

Terdapat beberapa keringanan yang diberikan kepada masyarakat pemilik kendaraan pada program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ini.

Pertama, pembebasan 100 persen sanksi administrasi, potongan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan, khusus untuk tahun pajak 2025.

Kemudian ada penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen, dan terakhir Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.

Dan yang tak kalah menarik ada pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor secara berjenjang, dimulai potongan 10 persen tunggakan tahun 2024, sebesar 20 persen tunggakan tahun 2023, 30 persen tunggakan tahun 2022, 40 persen tunggakan tahun 2021, 50 persen tunggakan tahun 2020, dan 100 persen tunggakan tahun 2019.

Gubernur Ansar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengajak seluruh masyarakat pemilik kendaraan untuk memanfaatkan program ini. (Redaksi/rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dorong Ekonomi Daerah, Pemprov Kepri Teken Kerjasama Dengan BTN

6 November 2025 - 15:00 WIB

Dorong Pendidikan Berkarakter dan Disiplin, Polsek Tanjungpinang Kota Promosikan SMA Kemala Taruna Bhayangkara

6 November 2025 - 12:55 WIB

Luki Zaiman Prawira Resmi di Lantikan PJ Sekda Kepri, Siap Jalankan Amanah dan Kawal Proses Sekda Definitif

6 November 2025 - 11:24 WIB

AHY Resmikan Tiga Infrastruktur Tranportasi di Kepri

6 November 2025 - 10:00 WIB

Peran Jaksa Mengawal Investasi, Puspenkum Kejagung Sambangi Pelaku Usaha dan Investor di Bintan

6 November 2025 - 08:58 WIB

Trending di Bintan