TANJUNGPINANG,Kepri.info – Salah satu Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Bukit Bestari memundurkan diri usai kepergok mendatangi kampanye pasangan calon Gubernur Kepri nomor urut dua Muhammad Rudi – Aunur Rafiq.
Petugas KPPS insial RK ini diketahui merupakan salah satu RT di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti.
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal membenarkan yang bersangkutan telah melanggar aturan netralitas sebagai penyelenggara pemilu dengan mengikuti kegiatan kampanye paslon tertentu.
“Yang bersangkutan mengakui memang betul telah mengikuti kegiatan kampanye itu, dan siap mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPPS,” kata Faizal.
Faizal menjelaskan, bahwa proses tahapan penindakan pada anggotanya harus melalui mekanisme aturan yang berlaku.
Terkait kasus keterlibatan anggota nya, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada PPK dan PPS sebagai unsur penyelenggara di tingkatan paling bawah.
“Sesuai aturan dan mekanisme, penyelenggara pemilu dilarang mengikuti kegiatan kampanye bahkan terlibat aktif menjadi pendukung,” jelas Faizal.
Saat ini proses pemberhentian kepada petugas KPPS tersebut telah berjalan dan akan segera dilakukan pergantian antar waktu (PAW) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di Kelurahan.
Kemudian, penegasan dan imbauan kepada seluruh petugas adhoc, terus disampaikan oleh KPU di setiap pembekalan dan bimbingan teknis untuk menjaga integritas selama pelaksanaan Pilkada berlangsung.
Dengan demikian, diharapkan nilai nilai independensi dan profesionalitas para petugas pemilu dapat terjaga dari segala macam kepentingan politik selama bertugas.
“Kami berharap tidak ada lagi petugas yang terlibat, karena hari pencoblosan kita menunggu hitungan hari saja, maka kami tekankan mulai dari sekarang petugas betul betul menjalankan profesinya sebagai penyelenggara Pilkada,” imbuhnya. (Rik)








