KEPRI.INFO,BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kota Batam dengan mengamankan tiga orang berinisial K.A., O., dan A. dalam dua penindakan terpisah pada 19–20 Oktober 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 518,05 gram netto, 75 butir ekstasi, serta enam cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (19/10/2026) malam. Petugas mengamankan K.A. dan O. di salah satu tempat hiburan malam di Batam. Dari hasil pengembangan ke sebuah apartemen di kawasan Nagoya, polisi menemukan barang bukti berupa 217,56 gram sabu, 72 butir ekstasi, dan satu cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Sehari kemudian, Selasa (20/10/2026), petugas kembali melakukan penindakan dan mengamankan A. di lobi sebuah hotel di kawasan Seraya.
Dari penindakan tersebut, polisi melanjutkan penggeledahan di kamar hotel dan menyita 300,49 gram sabu netto, tiga butir ekstasi, serta lima cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Berdasarkan pemeriksaan awal, K.A. diduga berperan sebagai pengedar narkotika di Batam, sedangkan O. diduga bertindak sebagai pemasok yang menyimpan barang haram tersebut di tempat tinggalnya.
Kepada penyidik, O. mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial K. yang disebut berada di Johor Bahru, Malaysia.
Sementara itu, A. mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial R.Z.K. melalui sistem campak di Tanjung Balai Karimun.
Penyidik masih mendalami keterangan para terduga serta menelusuri sumber pasokan dan kemungkinan keterkaitan antara pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Upaya tersebut, menurutnya, dilakukan untuk menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan ini juga disebut sebagai bagian dari pelaksanaan Program Prioritas Kapolri Quick Wins Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba.
Polda Kepri memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap sumber pasokan narkotika serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Kepri mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam tanpa biaya.(*)
Redaktur: Suaib







