Menu ✖

Mode Gelap

Batam

73.477 Benih Lobster Diselamatkan di Batam, Bareskrim Bongkar Dugaan Jaringan Penyelundupan ke Vietnam

badge-check


					Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke Vietnam. Perbesar

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke Vietnam.

KEPRI.INFO,BATAM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke Vietnam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial RVJ dan FAS serta menyita 13 kotak styrofoam berisi benih lobster.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (19/10/2026), setelah penyidik menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai pengangkutan BBL dari Pangandaran, Jawa Barat, menuju wilayah Tangerang.

Perkembangan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam, Selasa (20/10/2026).

Kegiatan itu dihadiri Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP Dr. Sahono Budianto, S.St.Pi., M.Si., Kepala Pangkalan PSDKP Batam Semuel Sandi Rundupadang, S.St.Pi., M.Si., perwakilan Badan Karantina Kepri, serta penyidik Dittipidter Bareskrim Polri.

Diduga Sudah 10 Kali Beroperasi

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menjelaskan, jaringan tersebut diduga menggunakan jalur darat menuju Sumatera dan Jambi sebelum melanjutkan pengiriman melalui Malaysia, Singapura, dan Kamboja hingga Vietnam.

Dua tersangka, RVJ dan FAS, diduga berperan dalam proses pengangkutan benih lobster.

Untuk menghindari keterhubungan antarpelaku, jaringan tersebut diduga menerapkan modus dengan memutus komunikasi sehingga masing-masing pelaku tidak saling mengenal.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, pengiriman tersebut diduga merupakan operasi ke-10 yang dilakukan jaringan itu.

Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 13 kotak styrofoam berisi BBL, satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi B 1617 SIF, serta empat unit telepon genggam, yakni Vivo 2007, Redmi 13, iPhone 13, dan iPhone 14.

Penyidik masih mendalami asal-usul benih lobster, pihak yang mengendalikan pengiriman, jaringan yang terlibat, serta kemungkinan adanya tersangka lain.

Penyidik juga menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan hukum.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sebanyak 73.477 Benih Lobster Akan Dibudidayakan

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP, Dr. Sahono Budianto, menyampaikan bahwa sebanyak 73.477 ekor benih bening lobster yang masih hidup akan dibudidayakan di BPBL Batam. Sebelumnya, sebanyak 400 ekor disisihkan sebagai sampel untuk kepentingan persidangan.

BPBL Batam merupakan salah satu lokasi percontohan pembesaran benih bening lobster hingga menjadi lobster konsumsi.

Pemanfaatan benih lobster hasil pengungkapan kasus tersebut melalui kegiatan budidaya diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi sumber daya perikanan serta memberikan manfaat bagi pembudi daya, nelayan, dan masyarakat pesisir.

Polda Kepri Imbau Masyarakat Tidak Terlibat

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pengangkutan maupun perdagangan benih bening lobster secara ilegal.

Menurutnya, keterlibatan dalam aktivitas tersebut dapat merugikan kelestarian sumber daya laut dan berujung pada proses hukum.

Masyarakat yang mengetahui atau menemukan dugaan aktivitas penyelundupan benih lobster dapat melaporkannya melalui Layanan Kepolisian 110. Layanan tersebut tersedia selama 24 jam dan bebas pulsa.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan perdagangan ilegal sumber daya perikanan, sekaligus mendorong pemanfaatan benih lobster melalui kegiatan budidaya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Redaktur: Suaib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Revitalisasi SMAN 1 Batam Jadi Langkah Penguatan Fasilitas Pendidikan bagi 1.544 Siswa

18 September 2026 - 15:52 WIB

Revitalisasi SMAN 1 Batam Jadi Langkah Penguatan Fasilitas Pendidikan bagi 1.544 Siswa

Ketua Flores Kepri Serukan Damai: Jangan Terprovokasi, Percayakan Penanganan Konflik Batam Kepada Aparat 

15 September 2026 - 14:30 WIB

Ketua Flores Kepri Serukan Damai: Jangan Terprovokasi, Percayakan Penanganan Konflik Batam Kepada Aparat 

Rizki Faisal Apresiasi Gerak Cepat Aparat Tangani Bentrokan Setokok, Minta Konflik Susulan Dicegah

15 September 2026 - 09:53 WIB

Rizki Faisal Apresiasi Gerak Cepat Aparat Tangani Bentrokan Setokok, Minta Konflik Susulan Dicegah

Diduga Ada Pungutan Liar di Atas Jembatan Barelang, Pengendara Keberatan hingga Terjadi Cekcok

18 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Kedua orang pemuda terlibat cekcok akibat dugaan Pungli Parkir di jembatan Barelang yang beredar di media sosial, Selasa (18/08)

PWI Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis Tribun Batam saat Bertugas di Pengadilan Negeri

23 Juli 2026 - 14:33 WIB

Ilustrasi Ancaman Kekerasan terhadap Wartawan
Trending di Batam