Menu ✖

Mode Gelap

Hukrim

Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Penghadangan Komisioner Bawaslu

badge-check


					Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali.
Foto: Jho Perbesar

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali. Foto: Jho

Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Penghadangan Komisioner Bawaslu

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali.
Foto: Jho

Tanjungpinang, kepri.info – Sat Reskrim Polres Tanjungpinang akan lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dugaan penghadangan dan pengancaman salah seorang Komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara, untuk mengetahui persis kejadian penghalangan terhadap penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh beberapa oknum warga.

“Hasil dari gelar perkara nanti akan kita dapati berapa orang tersangka,” ucapnya, Senin (14/1).

Selain itu lanjutnya, pihaknya juga telah memeriksa 9 saksi, yang diantaranya lima orang warga sekitar dan empat orang dari staf Bawaslu Kota Tanjungpinang.

“RT dan RW juga telah kita minta keterangannya terkait kasus ini,” katanya.

Efendri menjelaskan, setalah pihaknya mendapatkan tersangka dalam gelar perkara nanti, barulah pihaknya dapat lebih lanjut mendalami apakah tindakan penghadangan dan pengancaman itu dilakukan pribadi atau ada yang menunggangi.

“Apakah kasus ini murni dilakukan oleh inisiatif pribadi dengan alasan warga resah karena di datangi oleh Bawaslu atau ada aktor yang menunggangi, ini akan kita peroleh setalah kita mendapatkan tersangka dan mendalami kasus ini,” jelasnya.

Pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini, terhadap tersangka nantinya, yakni pasal 212 KHUP.

“Barang siapa sengaja melakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi petugas pemerintah resmi atau pembantu pemerintah resmi yang sedang melaksanakan tugas,” terangnya.

“Dengan ancaman hukum 1 tahun 4 bulan kurungan,” tutupnya.

Penulis: Jho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Kejati Kepri Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Air Mancur Tasek Gemilang ke Penyidikan

5 Oktober 2026 - 12:26 WIB

Kejati Kepri Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Air Mancur Tasek Gemilang ke Penyidikan

Kasus Pencurian 49 Ton Besi Scrap PT BAI Dihentikan, Dua Tersangka Dibebaskan

2 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Kasus Pencurian 49 Ton Besi Scrap PT BAI Dihentikan, Dua Tersangka Dibebaskan

Dikejar hingga Anambas, Ayah Tiri Jadi Tersangka Persetubuhan Anak di Bintan

2 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Dikejar hingga Anambas, Ayah Tiri Jadi Tersangka Persetubuhan Anak di Bintan

Oknum Wartawan Terjaring OTT, Diduga Peras Pengusaha Rp5 Juta

27 September 2026 - 16:25 WIB

Oknum Wartawan Terjaring OTT, Diduga Peras Pengusaha Rp5 Juta

Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Polisi Jemput Paksa Tersangka Pencurian 49 Ton Besi Scrap PT BAI

29 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Polisi Jemput Paksa Tersangka Pencurian 49 Ton Besi Scrap PT BAI
Trending di Hukrim