Menu

Mode Gelap
Bupati Roby Kurniawan Raih Penghargaan Anugerah Cita Negeri Kompas TV Kunjungi Korban Kebakaran, Ini Respon yang Ditunjukkan Sekda Bintan Bintan BERSERI Resmi Diluncurkan, Ini Dampaknya untuk Lingkungan Masyarakat Bintan Bisa Laporkan Kerusakan Jalan Lewat SILUBANG, Ini Caranya Temukan dan Putuskan Mata Rantai Penularan Tuberkulosis, Ini Langkah Strategis Pemkab Bintan Pantau Harga Beras, Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Gelar Inspeksi Pasar

Hukrim

Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Penghadangan Komisioner Bawaslu

badge-check


					Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali.
Foto: Jho Perbesar

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali. Foto: Jho

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali.
Foto: Jho

Tanjungpinang, kepri.info – Sat Reskrim Polres Tanjungpinang akan lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dugaan penghadangan dan pengancaman salah seorang Komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara, untuk mengetahui persis kejadian penghalangan terhadap penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh beberapa oknum warga.

“Hasil dari gelar perkara nanti akan kita dapati berapa orang tersangka,” ucapnya, Senin (14/1).

Selain itu lanjutnya, pihaknya juga telah memeriksa 9 saksi, yang diantaranya lima orang warga sekitar dan empat orang dari staf Bawaslu Kota Tanjungpinang.

“RT dan RW juga telah kita minta keterangannya terkait kasus ini,” katanya.

Efendri menjelaskan, setalah pihaknya mendapatkan tersangka dalam gelar perkara nanti, barulah pihaknya dapat lebih lanjut mendalami apakah tindakan penghadangan dan pengancaman itu dilakukan pribadi atau ada yang menunggangi.

“Apakah kasus ini murni dilakukan oleh inisiatif pribadi dengan alasan warga resah karena di datangi oleh Bawaslu atau ada aktor yang menunggangi, ini akan kita peroleh setalah kita mendapatkan tersangka dan mendalami kasus ini,” jelasnya.

Pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini, terhadap tersangka nantinya, yakni pasal 212 KHUP.

“Barang siapa sengaja melakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi petugas pemerintah resmi atau pembantu pemerintah resmi yang sedang melaksanakan tugas,” terangnya.

“Dengan ancaman hukum 1 tahun 4 bulan kurungan,” tutupnya.

Penulis: Jho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pantau Harga Beras, Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Gelar Inspeksi Pasar

11 November 2025 - 09:30 WIB

Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Lakukan Sidak Harga Beras untuk Jaga Stabilitas Pasar

10 November 2025 - 12:31 WIB

Tahanan Rutan Kelas I Tanjungpinang Meninggal Dunia Setelah Olahraga

5 November 2025 - 13:30 WIB

Mobil HRV di Tanjungpinang Terperosok ke Parit, Pengemudi Hilang Kendali

4 November 2025 - 14:20 WIB

Polresta Tanjungpinang Selidiki Pencurian 5 AC RSUD

4 November 2025 - 12:52 WIB

Trending di Hukrim