KEPRI.INFO- Polresta Barelang ungkap penipuan calo tiket kapal Roro di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Batam, saat Operasi Ketupat Seligi 2026. Tiga tersangka berhasil diamankan menjelang arus mudik Idul Fitri setelah adanya laporan masyarakat.
Polisi merespons cepat laporan masyarakat yang dirugikan praktik percaloan tiket di area pelabuhan tersebut. Hal ini ditegaskan oleh Kasatgas Humas Ops Ketupat Seligi 2026, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol.
Dr. Nona Pricillia Ohei.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan oknum calo tiket di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur. Kejadian penipuan tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.
“Peristiwa tersebut bermula ketika suami korban menghubungi salah satu pelaku untuk menanyakan ketersediaan tiket kapal Roro tujuan Punggur – Kuala Tungkal. Pelaku kemudian meminta korban datang langsung ke pelabuhan serta mengirimkan foto KTP sebagai syarat pengurusan tiket.
Saat bertemu di lokasi, pelaku menawarkan tiket dengan harga Rp500.000 dan setelah dilakukan negosiasi disepakati sebesar Rp400.000,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.
Setelah KMP Sembilang sandar, pelaku mengajak korban mendekati kapal dan menyuruhnya masuk. Korban menyerahkan uang Rp400.000, namun pelaku tidak memberikan tiket resmi dan langsung meninggalkannya.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas Gakkum Operasi Ketupat Seligi 2026 segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang diperoleh sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan tersebut,” tegasnya.
Pada Minggu, 15 Maret 2026, gelar perkara dilakukan dan kasus ini ditingkatkan ke penyidikan. Tiga orang ditetapkan tersangka: MY (47, wiraswasta), AM (43, karyawan BUMN), dan RY (33, karyawan BUMN).
Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi penipuan ini. Tersangka MY berperan mencari calon korban, berkomunikasi, serta menerima uang pembayaran tiket.
Tersangka AM, seorang karyawan BUMN, berperan membantu meloloskan penumpang tanpa tiket saat pemeriksaan di dalam kapal. Ini menunjukkan adanya keterlibatan internal dalam praktik ilegal tersebut.
Sementara itu, tersangka RY yang juga karyawan BUMN, meloloskan penumpang yang tidak memiliki tiket saat masuk ke dalam kapal. Perannya krusial dalam memuluskan akses ilegal tersebut.
Korban dalam kasus ini adalah E (23), seorang ibu rumah tangga, dan S (44), seorang wiraswasta. Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami kerugian uang tunai total sebesar Rp900.000.
Modus operandi para tersangka memanfaatkan tingginya permintaan tiket kapal saat arus mudik Lebaran. Pelaku menawarkan jasa keberangkatan tanpa tiket resmi, mengoordinasikan masuknya penumpang melalui jalur khusus agar lolos pemeriksaan.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Bukti tersebut berupa tiga unit telepon genggam dari berbagai merek serta uang tunai sebesar Rp900.000, diduga hasil tindak pidana.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam denda Kategori II paling banyak Rp10.000.000, karena tindak penipuan dengan kerugian tidak lebih dari Rp1.000.000.
Kabidhumas Polda Kepulauan Riau selaku Kasatgas Humas Operasi Ketupat Seligi 2026 menegaskan komitmen Polri. Pengungkapan kasus ini menjadi bentuk perlindungan masyarakat dan menjaga ketertiban selama arus mudik Lebaran.
Kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik percaloan maupun pungutan liar yang merugikan masyarakat. Terutama di kawasan pelabuhan yang menjadi titik mobilitas tinggi selama arus mudik.
Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan praktik percaloan, pungutan liar, atau tindakan mencurigakan. Laporan ini penting agar dapat segera ditindaklanjuti guna menciptakan situasi aman selama Operasi Ketupat Seligi 2026.
Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian bisa menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam. Alternatifnya, mereka dapat memanfaatkan aplikasi Polri Super Apps untuk kemudahan akses layanan.
Masyarakat dapat memberikan laporan atau aduan melalui Layanan Barcode Pengaduan Propam untuk memastikan profesionalisme anggota. Barcode ini tersedia di setiap pos pelayanan dan kantor polisi jajaran Polda Kepri.
“Kemudian, bagi masyarakat yang merasa khawatir meninggalkan kendaraan atau barang berharga lainnya di rumah saat mudik, dipersilakan untuk menitipkannya di kantor polisi terdekat (Polsek atau Polres). Layanan penitipan ini disediakan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun, sebagai wujud kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman selama merayakan Idul Fitri,” tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol.
Dr. Nona Pricillia Ohei.(Rls)
Redaktur: YL








