Menu

Mode Gelap

Kepri

Polresta Tanjungpinang Amankan 9 Pelaku Kasus Narkotika Selama Juli 2025

badge-check


					Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang terjadi selama Juli 2025, Rabu (06/8/2025). (Humas Polres Tanjungpinang)
Perbesar

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang terjadi selama Juli 2025, Rabu (06/8/2025). (Humas Polres Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang terjadi selama Juli 2025, Rabu (06/8/2025).

Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan bahwa selama bulan Juli, pihaknya berhasil mengungkap 6 kasus narkotika dan menangkap 9 pelaku.

“Dari 6 kasus ini, kita berhasil menyita sebanyak 56,52 gram narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Ia menjelaskan penangkapan para tersangka tersebut dilakukan secara serentak di beberapa lokasi yang berbeda dan hari yang berbeda.

Kasus pertama berhasil diungkap, Jum’at (11/7/2025) pukul 22.45 WIB di sebuah rumah di Kampung Bangun Sari, Batu 9.

Di lokasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial HA dan menyita 13,91 gram sabu sebagai barang bukti.

Kemudian, tersangka tersebut mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang dengan inisial RD.

“RD saat ini masih kita cari keberadaannya,” lanjutnya.

Selanjutnya pada kasus kedua, penangkapan terjadi, Selasa (15/7/2025) pukul 22.00 WIB di wilayah parkiran Pelantar Kuning Penyengat.

“Kita berhasil amankan pelaku berinisial AS dengan sabu seberat 0,13 gram. Kemudian kita tangkap pelaku lainnya berdasarkan pengembangan di wilayah Bintan Timur. Disana kita tangkap pelaku berinisial MA dengan sabu seberat 0,29 gram,” jelasnya.

Selanjutnya, Sabtu (26/7/2025) di sekitar Jalan Basuki Rahmat, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali berhasil menangkap dua tersangka berinisial RA dan AA, dengan menyita barang bukti sabu seberat 0,28 gram.

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yang merupakan seorang wanita dengan inisial IM.

“Dari tersangka IM ini kita berhasil amankan sebanyak 35,4 gram narkotika jenis sabu yang sudah siap untuk diedarkan,” lanjutnya.

Total 9 pelaku yang berhasil diamankan, diketahui semuanya merupakan pengedar sabu.

Diketahui tersangka inisial SP, AS, AR, RA, AA, dan JL dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

“Serta tersangka AA, MA, IM, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” tutupnya. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Andi Cori Klarifikasi Polemik “Berbenah” dan PBG, Sebut Akar Masalah Bermula Sejak Era Rahma

29 April 2026 - 23:06 WIB

Tokoh masyarakat Tanjungpinang, Andi Cori Patahuddin,

Dinas Kominfo Kepri Sosialisasikan Nobar Pildun 2026, Wajib Daftar Ke TVRI 45 Hari Sebelum Kickoff

29 April 2026 - 17:50 WIB

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri Hendri Kurniadi bersama jajarannya menerima kunjungan Direktur TVRI Wilayah Kepulauan Riau Yenni Marlinda yang juga didampingi jajarannya, Selasa (28/4) di Dompak. F-Kominfo Kepri

Sekda Misni Bekali CPNS Kepri: ASN Harus Adaptif, Berintegritas, dan Jadi Solusi di Tengah Tantangan Zaman

29 April 2026 - 17:37 WIB

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Angkatan XXV Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026, Rabu (29/4) F. Kominfo Kepri

Jelang Hari Buruh, Polresta Tanjungpinang Gelar Gladi Posko dan TEG

29 April 2026 - 15:47 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., beserta Pejabat Utama (PJU) Polresta Tanjungpinang dan diikuti oleh seluruh personel yang terlibat dalam operasi pengamanan May Day. Gladi Posko dan TFG, Rabu (29/03). F-Humas Polresta Tanjungpinang

Ratusan Izin Perumahan di Keluarkan Pemkot dari 2020 Hingga 2024 Awal, ACP Pertanyaan Pengawasan OPD

29 April 2026 - 14:59 WIB

Andi Cori Patahudin mempertanyakan kelayakannya izin dan pengawasan OPD teknis terhadap 200 lebih izin Perumahan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tanjungpinang sejak 2020 hingga 2024 Awal. 
Trending di Tanjungpinang