TANJUNGPINANG,Kepri.info – Polresta Tanjungpinang membantah kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Kecamatan Tanjungpinang Timur tidak di tindak lanjuti.
Pihak kepolisian mengatakan laporan itu telah masuk pada tanggal 18 Oktober kemarin yang dilayangkan langsung oleh keluarga korban P (45) dan masih dalam tahap proses penyelidikan.
Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat (18/10/2024) pukul 21.00 Wib, dimana anak kandung pelapor bernama DP mengatakan kepada pelapor bahwa adiknya MS berumur 11 tahun mendapat perlakuan yang tidak senonoh oleh tetangga korban sendiri.
Tidak hanya MS, namun korban lainnya berinisial N yang berumur 12 tahun juga menjadi sasaran bejat pelaku.
Berdasarkan keterangan dari MS, ia mengakui bahwa pelaku saat itu melakukan perbuatan di dalam rumahnya.
“Dari laporan yang kami terima, korban mengatakan pelaku mengunci pintu rumah sehingga, agar korban tak dapat melarikan diri,” ungkap Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik.
Beruntung, kedua korban berhasil melarikan diri dengan membuka pintu rumah pelaku dan menceritakan tindakan tak terpuji kepada korban bersama temannya.
Syahrul menurutkan saat itu pelapor sempat melaporkan kasus tersebut kepada Polsek Tanjungpinang Timur, namun dialihkan untuk melapor ke Polresta Tanjungpinang karena penyidik PPA hanya ada di Polresta.
Kasus itu saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Syahrul mengatakan petugas masih mendalami bukti bukti yang cukup.
“Jadi tidak betul kalau tidak di tanggapi kasusnya, petugas sedang melakukan pemeriksaan saksi saksi,” tambah Syahrul. (Rik)








