Menu ✖

Mode Gelap

Kepri

PTK Non ASN Kepri Minta Kepastian Kerja, Gaji Oktober Belum Cair

badge-check


					Kepala Bidang (Kabid) Pengadaaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Tengku Irvan saat diwawancarai awak media,  Selasa (18/11/2025). (Nuzli Rhamadhani) Perbesar

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Tengku Irvan saat diwawancarai awak media, Selasa (18/11/2025). (Nuzli Rhamadhani)

TANJUNGPINANG, Kepri.info- Kepala Bidang (Kabid) Pengadaaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Tengku Irvan menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima kedatangan puluhan PTK Non ASN dari perwakilan berbagai daerah yang ingin menyampaikan keluh kesah terkait status kerja mereka.

“Baik, tadi ada kawan-kawan dari Tanjungpinang, Bintan, Batam, dan Karimun datang ke BKD Provinsi Kepri untuk curhat sebenarnya, menyampaikan keinginan-keinginan dan keluh kesah mereka. Kami dari BKD akan menjembatani kepada dinas terkait, yaitu Dinas Pendidikan Provinsi Kepri,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Selasa (18/11/2025).

Ia juga mendorong para PTK agar tetap memperjuangkan nasib mereka dengan terus berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik).

“Saya juga menyampaikan untuk tetap berjuang mempertanyakan hal ini kepada Disdik,” tambahnya

Seorang PTK Non ASN menyampaikan bahwa kebijakan terbaru ini membuat mereka kaget.

Pasalnya, sebelumnya Disdik Kepri memberi kepastian bahwa mereka masih diperbolehkan bekerja sampai Desember dan tetap memperoleh hak gaji.

“Namun sampai sekarang gaji kami untuk bulan Oktober belum juga cair. Selain itu, sekitar beberapa rekan kami sudah diberhentikan mulai hari ini,” ujarnya.

Mengenai sistem penggajian, pihak BKD menegaskan bahwa hal tersebut diluar kewenangan mereka.

“Hal tersebut bisa ditanyakan ke Dinas Pendidikan, karena kami hanya menangani masalah kepegawaian secara umum. Semua urusan kepegawaian mereka ada di Dinas Pendidikan,” jelasnya.

Saat disinggung mengenai batas waktu masa kerja PTK Non ASN sesuai regulasi penataan tenaga Non ASN, BKD kembali menegaskan bahwa mereka tidak bisa memberikan jawaban pasti.

“Terkait mereka sampai kapan, bagaimana aturannya, kami tidak paham sampai kapannya. Tapi aturan-aturan itu sudah ada di aturan KemenPAN-RB perihal PKKK Non ASN, kalau di Kepri itu diserahkan ke Disdik Kepri” ujarnya.

Ketika ditanyakan apakah regulasi tersebut berlaku hingga Desember seperti informasi yang beredar, ia menegaskan bahwa hal itu tetap harus dikonfirmasi ke Dinas Pendidikan.

“Itu ditanyakan ke Dinas Pendidikan dulu, Pak, perihal kepegawaian mereka. Ya, Pak, itu saja,” tutupnya. (Nzl)

Reporter: Nuzli Rhamadhani

Redaktur: Jendaras Karloan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bandara RHF Salurkan Bantuan Rp27,9 Juta untuk Rumah Ibadah di Sekitar Bandara

21 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Bandara RHF Salurkan Bantuan Rp27,9 Juta untuk Rumah Ibadah di Sekitar Bandara

Pendaftaran Lomba Akustik Melayu Square Tanjungpinang Ditutup Dua Hari Lagi, Hadiah Jutaan Rupiah Menanti

20 Oktober 2026 - 12:07 WIB

Pendaftaran Lomba Akustik Melayu Square Tanjungpinang Ditutup Dua Hari Lagi, Hadiah Jutaan Rupiah Menanti

17 Jurnalis AJI Tanjungpinang dan Batam Dinyatakan Kompeten Usai Ikuti UKJ

19 Oktober 2026 - 13:49 WIB

17 Jurnalis AJI Tanjungpinang dan Batam Dinyatakan Kompeten Usai Ikuti UKJ

Ziarah ke Pulau Penyengat, Kapolda Kepri Salurkan Bansos dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas

18 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Ziarah ke Pulau Penyengat, Kapolda Kepri Salurkan Bansos dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Rp4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

14 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Rp4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar
Trending di Tanjungpinang