Menu

Mode Gelap
Wabup Deby Maryanti Hadiri Baksos Anak Berkebutuhan Khusus Oleh BKOW Kepri Sekda Bintan Tinjau Rumah Roboh di Kampung Mentigi Laut, Tanjung Uban Kadis PUPP Kepri Sebut Realisasi APBD Capai 75 Persen, Proyek Hampir Rampung Gubernur Ansar Terima Kunker Komisi IX DPR RI, Kepri Butuh 60 Pengawas Tambahan Polresta Tanjungpinang Sosialisasi Tertib Berlalulintas ke Pelajar SMPN 8 Festival Desa Sri Bintan, Ajang Promosi Budaya dan Kuliner Lokal

Kepri

PTK Non ASN Kepri Minta Kepastian Kerja, Gaji Oktober Belum Cair

badge-check


					Kepala Bidang (Kabid) Pengadaaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Tengku Irvan saat diwawancarai awak media,  Selasa (18/11/2025). (Nuzli Rhamadhani) Perbesar

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Tengku Irvan saat diwawancarai awak media, Selasa (18/11/2025). (Nuzli Rhamadhani)

TANJUNGPINANG, Kepri.info- Kepala Bidang (Kabid) Pengadaaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Tengku Irvan menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima kedatangan puluhan PTK Non ASN dari perwakilan berbagai daerah yang ingin menyampaikan keluh kesah terkait status kerja mereka.

“Baik, tadi ada kawan-kawan dari Tanjungpinang, Bintan, Batam, dan Karimun datang ke BKD Provinsi Kepri untuk curhat sebenarnya, menyampaikan keinginan-keinginan dan keluh kesah mereka. Kami dari BKD akan menjembatani kepada dinas terkait, yaitu Dinas Pendidikan Provinsi Kepri,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Selasa (18/11/2025).

Ia juga mendorong para PTK agar tetap memperjuangkan nasib mereka dengan terus berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik).

“Saya juga menyampaikan untuk tetap berjuang mempertanyakan hal ini kepada Disdik,” tambahnya

Seorang PTK Non ASN menyampaikan bahwa kebijakan terbaru ini membuat mereka kaget.

Pasalnya, sebelumnya Disdik Kepri memberi kepastian bahwa mereka masih diperbolehkan bekerja sampai Desember dan tetap memperoleh hak gaji.

“Namun sampai sekarang gaji kami untuk bulan Oktober belum juga cair. Selain itu, sekitar beberapa rekan kami sudah diberhentikan mulai hari ini,” ujarnya.

Mengenai sistem penggajian, pihak BKD menegaskan bahwa hal tersebut diluar kewenangan mereka.

“Hal tersebut bisa ditanyakan ke Dinas Pendidikan, karena kami hanya menangani masalah kepegawaian secara umum. Semua urusan kepegawaian mereka ada di Dinas Pendidikan,” jelasnya.

Saat disinggung mengenai batas waktu masa kerja PTK Non ASN sesuai regulasi penataan tenaga Non ASN, BKD kembali menegaskan bahwa mereka tidak bisa memberikan jawaban pasti.

“Terkait mereka sampai kapan, bagaimana aturannya, kami tidak paham sampai kapannya. Tapi aturan-aturan itu sudah ada di aturan KemenPAN-RB perihal PKKK Non ASN, kalau di Kepri itu diserahkan ke Disdik Kepri” ujarnya.

Ketika ditanyakan apakah regulasi tersebut berlaku hingga Desember seperti informasi yang beredar, ia menegaskan bahwa hal itu tetap harus dikonfirmasi ke Dinas Pendidikan.

“Itu ditanyakan ke Dinas Pendidikan dulu, Pak, perihal kepegawaian mereka. Ya, Pak, itu saja,” tutupnya. (Nzl)

Reporter: Nuzli Rhamadhani

Redaktur: Jendaras Karloan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wabup Deby Maryanti Hadiri Baksos Anak Berkebutuhan Khusus Oleh BKOW Kepri

24 November 2025 - 17:15 WIB

Sekda Bintan Tinjau Rumah Roboh di Kampung Mentigi Laut, Tanjung Uban

24 November 2025 - 15:39 WIB

Gubernur Ansar Terima Kunker Komisi IX DPR RI, Kepri Butuh 60 Pengawas Tambahan

24 November 2025 - 13:00 WIB

Polresta Tanjungpinang Sosialisasi Tertib Berlalulintas ke Pelajar SMPN 8

24 November 2025 - 11:34 WIB

Festival Desa Sri Bintan, Ajang Promosi Budaya dan Kuliner Lokal

24 November 2025 - 10:16 WIB

Trending di Bintan