TANJUNGPINANG,Kepri.info – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, memulangkan 300 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, Selasa (9/12/2024).
Sebanyak 300 orang dibagi menjadi dua gelombang kepulangan, yakni 150 orang di siang hari, dan 150 orang di malam hari.
Dari 150 orang yang dipulangkan siang hari ini berjenis kelamin laki-laki ada 117 orang, perempuan 29 orang dan 3 anak-anak.
Koordinator Rumah Perlindungan Trauma Center Tanjungpinang, Ani Sulistyaningsih menyampaikan PMI tersebut dipulangkan karena melanggar aturan dengan tidak mempunyai dokumen yang lengkap dan juga tinggal di suatu negara melebihi waktu (Overstay).
“Mereka menggunakan visa pelancong yang sudah habis masanya, atau mungkin tanpa dokumen yang jelas, jadi mereka terjaring razia oleh otoritas negara setempat,” ujarnya.
Ani mengatakan para PMI ilegal ini berasal dari berbagai macam daerah di Indonesia diantaranya ialah Dumai , Aceh, Sumatera Utara hingga Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Mereka rata rata bekerja sebagai tukang cuci, ada juga yang jadi koki di restoran,” jelasnya.
Dia menyebutkan bahwa jumlah total dari pada PMI non prosedural yang dipulangkan selama tahun 2024 tercatat sebanyak 1.091 orang yang diterima oleh RPTC Tanjungpinang.
Saat ini 150 orang PMI langsung di bawa ke RPTC Tanjungpinang untuk sementara waktu dan secepatnya akan dipulangkan ke daerah asalnya masing masing. (Rik)