TANJUNGPINANG,Kepri.info– Direktur RSUD Kota Tanjungpinang, dr. Yunisaf Mars, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai pemusnahan obat kadaluarsa senilai Rp299 juta.
Ia menegaskan bahwa tidak ada temuan atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai hal tersebut.
Dalam keterangannya, Yunisaf menjelaskan bahwa pemusnahan obat kadaluarsa yang dilakukan pada tahun 2023 sebagian besar terdiri dari obat-obatan yang disiapkan untuk penanganan pasien COVID-19.
Pada masa pandemi tahun 2021-2022, lonjakan kasus COVID-19 mengharuskan RSUD Kota Tanjungpinang untuk menyediakan stok obat-obatan dalam jumlah besar.
“Seluruh rumah sakit, termasuk RSUD, harus mengantisipasi peningkatan kasus dengan menyediakan obat-obatan dalam jumlah yang cukup. Namun, dengan menurunnya angka kasus, ada stok obat yang tidak terpakai dan akhirnya mengalami kadaluarsa,” ungkap Yunisaf pada Rabu (5/2/2025).
Ia memastikan bahwa pemusnahan obat kadaluarsa tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Proses ini melibatkan tim dari Dinas Kesehatan, bagian aset DPPKAD, serta pihak RSUD untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya.
“Seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, dan pemusnahan obat dilakukan dengan pengawasan dari berbagai pihak terkait guna memastikan tidak ada kesalahan dalam prosesnya,” tambah Yunisaf.
RSUD Kota Tanjungpinang menegaskan komitmennya dalam mengelola sumber daya medis secara transparan dan akuntabel demi memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat.(Rik)