TANJUNGPINANG, Kepri.info – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap enam perkara tindak pidana narkotika sepanjang November 2025.
Kepala Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan bahwa dari enam perkara tersebut pihaknya mengamankan delapan tersangka laki-laki, termasuk dua residivis berinisial AE dan FA.
“Dari enam perkara ini telah kami amankan delapan tersangka laki-laki. Di antara delapan tersangka tersebut, dua orang merupakan residivis,” ujarnya kepada media saat press release di halaman Mapolresta, Senin (17/11/2025)
Selain para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 207,68 gram sabu dan 9,48 gram ekstasi.
“Dari delapan tersangka, tujuh di antaranya kami jerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka NP dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Rio juga mengungkapkan bahwa dari enam perkara tersebut terdapat dua kasus menonjol.
Salah satunya terjadi pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 12.17 WIB di Kampung Sidomukti, Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satnarkoba mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka NP.
Dari tangan NP, polisi menemukan 63 paket kecil sabu seberat 103,56 gram, serta 1 paket sabu seberat 98,41 gram.
Polisi juga menyita sejumlah pil ekstasi dengan berat sekitar 7 gram, plastik klip, plastik bundel, timbangan, dan alat hisap sabu.
Dari hasil pemeriksaan, NP diketahui berperan sebagai kurir.
“Yang bersangkutan mendapat perintah dari pria bernama LB yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). NP mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan LB, dan komunikasi hanya dilakukan melalui telepon. NP bertugas menempatkan barang di sejumlah lokasi di wilayah Tanjungpinang, kemudian LB yang melakukan transaksi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, NP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (Nzl)
Reporter: Nuzli Rhamadhani
Redaktur: Jendaras Karloan







