TANJUNGPINANG,Kepri.info – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, bersama jajaran pengamanan menghadiri pengukuhan Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan wilayah Tanjungpinang dan Bintan tahun 2025.
Acara ini digelar di lapangan upacara Lapas Kelas IIA Tanjungpinang pada Rabu (26/2/2025) dan turut dihadiri oleh seluruh pimpinan UPT Pemasyarakatan di wilayah tersebut.
Pengukuhan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Aris Munandar.
Sebagai tanda resmi dikukuhkannya tim, dilakukan penyematan handbadge kepada lima anggota perwakilan Satops Patnal, menegaskan kesiapan mereka menjalankan tugas menjaga kepatuhan dan keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Aris Munandar menjelaskan bahwa pembentukan dan pengukuhan Satops Patnal merupakan bagian dari langkah percepatan yang digalakkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto.
Langkah ini bertujuan menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih transparan, bersih, serta aman dari berbagai bentuk penyimpangan.
“Kita ingin memastikan lingkungan Lapas dan Rutan di Kepri benar-benar bebas dari praktik-praktik yang menyimpang dan potensi gangguan keamanan. Dengan penguatan Satops Patnal, pengawasan internal bisa berjalan lebih optimal,” tegas Aris Munandar.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, menekankan bahwa kehadiran Satops Patnal merupakan bentuk nyata komitmen penguatan sistem pengawasan dan pengamanan di Rutan dan Lapas.
“Satops Patnal punya peran krusial, bukan hanya sebagai pengawas, tapi juga sebagai garda terdepan dalam mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Dengan tim yang solid dan terstruktur, kita optimis pelayanan kepada masyarakat dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa terus ditingkatkan,” ujar Yan Patmos.
Satops Patnal bertanggung jawab memastikan seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku di pemasyarakatan dijalankan dengan baik.
Selain itu, tim ini juga berfungsi mencegah penyalahgunaan kewenangan, mencegah masuknya barang terlarang, hingga menjaga stabilitas keamanan di dalam Lapas dan Rutan.
Dengan adanya pengukuhan ini, seluruh jajaran diharapkan semakin solid dan bersinergi demi mewujudkan pemasyarakatan yang profesional, aman, dan tertib.(Rik)