Menu

Mode Gelap
Gubernur Kepri Dampingi Ketua MPR RI dan Habib Bin Abdul Qodir Kunjungi Pulau Penyengat dan Sholat Jum’at di Masjid Sultan Riau Lingga Tegas, Pemko Tanjungpinang Pecat Dua ASN, Ini Penyebabnya Sekda Bintan : Kemajuan Bangsa Lewat Kemajuan Daerah, Kemajuan Daerah Dimulai Dari Desa Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri Tahan Dirut PT BFG Tersangka Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan Ketua MPR RI Terima Gelar Kehormatan Dari LAM Kepri Gubernur Ansar Ahmad Sambut Kedatangan Ketua MPR RI di Tanjungpinang

Pinang

Server Tersambar Petir, Perekam dan Pencetakan E-KTP Terganggu

badge-check


					Kantor Disdukcapil Tanjungpinang Perbesar

Kantor Disdukcapil Tanjungpinang

Tanjungpinang, kepri.info – Akibat server beserta modem, hari Selasa (4/12) kemarin tersambar petir, sehingga mengakibatkan perekaman dan pencetakan e-KTP tidak dapat di lakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang.

“Pertama yang terkena petir modemnya lalu menjalar ke server,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, Irianto, Rabu (12/12) saat di konfirmasi kepri.info

Setelah, lanjutnya, menghubungi Dirjen pusat terkait masalah ini, tiga hari berselang modem telah di ganti oleh pihak Telkomsel.Sementara untuk server, Irianto menyebutkan belum dapat dilakukan perbaikan karena harus menunggu dari pusat.

“Teknisi perbaikan server ini harus orang pusat langsung yang datang ke sini, kita tidak bisa melakukan perbaikan sendiri,” jelasnya.

Pihaknya belum bisa memastikan kapan server ini dapat di ganti atau di perbaiki.

“Jika nanti kita janjikan 5 atau 10 hari server ini sudah di ganti tapi kenyataannya belum, bisa marah masyarakat sama kita,” terangnya.

Selanjutnya apabila nanyi semua telah selesai atau dapat digunakan semua kembali, Disdukcapil akan umumkan kepada masyarakat melalui RRI.

“Bagi masyarakat yang mau mendaftar untuk membuat KTP, KK dan Akte bisa, yang tidak bisa itu mencetak,” tegasnya

Ia akui akibat kerusakan server ini, ribuan data baik KK, KTP, Akte yang tidak bisa dilakukan pendataan dan pencetakan khusus untuk KTP.

“Pemerintah Kota Tanjungpinang khusus Disdukcapil memohon maaf karena belum dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat karena adanya kerusakan yang di sebabkan faktor alam bukan keselahan dari kami,” mohonnya.

(Jho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

M. Agung Wira Dharma: Siap Berdayakan UMKM, Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu, Tingkatkan Layanan Pendidikan dan Kesehatan

31 Januari 2024 - 19:36 WIB

Serahkan 20 Unit Rumah Produksi IKM, Rahma: Ibu-ibu Harus Jadi Perempuan Tangguh dan Mandiri

19 September 2023 - 20:22 WIB

Maju Caleg DPRD Kepri dari Partai Gerindra, Rini: Saya Ingin Mengabdi untuk Masyarakat

2 Agustus 2023 - 21:19 WIB

Minim Perhatian Pemko, TJA dan Dasril Bantu Alat Tangkap Nelayan Tradisonal se Kota Tanjungpinang

27 Desember 2021 - 17:56 WIB

DPD Himpakad Kepri Turut Serta Bagikan 1.000 Sembako dan Vaksinasi Massal

13 Oktober 2021 - 14:36 WIB

Trending di Kepri