TANJUNGPINANG,Kepri.info – Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sistem pembayaran digital seperti Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Ketentuan ini masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang ditetapkan pada 30 Maret 2022.
Diketahui transaksi uang elektronik sudah masuk ke dalam kategori objek kena PPN 11% sejak April 2022.
Adapun layanan yang dikenakan PPN di antaranya uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet).
Kemudian, gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.
Jika biaya PPN saat ini masih 11 persen, dengan nominal tarif suatu produk harganya Rp1.000, maka PPN yang harus dibayar adalah Rp110. Sehingga total biaya menjadi Rp1.110.
Bila PPN naik menjadi 12 persen nantinya, maka PPN yang perlu dibayar sebesar Rp120. Sehingga total biaya menjadi Rp1.120.
Rendi, warga yang tinggal di Tanjungpinang merasa kaget jika pembayaran digital juga dinaikkan oleh pemerintah.
Menurutnya, tujuan aplikasi uang digital dibuat ialah untuk memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.
“Artinya aplikasi instan yang seharusnya bisa membantu masyarakay, sekarang diam diam juga di kenakan biaya tambahan secara tanpa kita sadari,” ungkap bapak anak satu ini. (Rik)








