Menu ✖

Mode Gelap

Kepri

Sistem Pembayaran Digital dengan QRIS Akan Dikenakan PPN 12% Mulai 2025

badge-check


					Salah satu bentuk dari QRIS, Sabtu (21/12/2024)-Istimewa Perbesar

Salah satu bentuk dari QRIS, Sabtu (21/12/2024)-Istimewa

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sistem pembayaran digital seperti Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Ketentuan ini masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang ditetapkan pada 30 Maret 2022.

Diketahui transaksi uang elektronik sudah masuk ke dalam kategori objek kena PPN 11% sejak April 2022.

Adapun layanan yang dikenakan PPN di antaranya uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet).

Kemudian, gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.

Jika biaya PPN saat ini masih 11 persen, dengan nominal tarif suatu produk harganya Rp1.000, maka PPN yang harus dibayar adalah Rp110. Sehingga total biaya menjadi Rp1.110.

Bila PPN naik menjadi 12 persen nantinya, maka PPN yang perlu dibayar sebesar Rp120. Sehingga total biaya menjadi Rp1.120.

Rendi, warga yang tinggal di Tanjungpinang merasa kaget jika pembayaran digital juga dinaikkan oleh pemerintah.

Menurutnya, tujuan aplikasi uang digital dibuat ialah untuk memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.

“Artinya aplikasi instan yang seharusnya bisa membantu masyarakay, sekarang diam diam juga di kenakan biaya tambahan secara tanpa kita sadari,” ungkap bapak anak satu ini. (Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

DPM FEBM UMRAH Gelar Seminar Interaktif, Dicky Novalino Bahas Peran Strategis Mahasiswa

27 September 2026 - 11:16 WIB

DPM FEBM UMRAH Gelar Seminar Interaktif, Dicky Novalino Bahas Peran Strategis Mahasiswa

Guru Hebat Tak Cukup Hanya Kompeten, Harus Jadi Pelindung yang Aman bagi Murid

23 September 2026 - 21:35 WIB

Guru Hebat Tak Cukup Hanya Kompeten, Harus Jadi Pelindung yang Aman bagi Murid

Penimbunan dan Pemotongan Lahan di Batu IX Terus Berjalan, Izin UKL-UPL di Pertanyakan 

22 September 2026 - 17:53 WIB

Penimbunan dan Pemotongan Lahan di Batu IX Terus Berjalan, Izin UKL-UPL di Pertanyakan 

Tabligh Akbar “Islam Berkemajuan” Digelar di Tanjungpinang, Ketua MUI Riau Jadi Narasumber

21 September 2026 - 10:51 WIB

Tabligh Akbar “Islam Berkemajuan” Digelar di Tanjungpinang, Ketua MUI Riau Jadi Narasumber

Pasien Datang ke IGD RSUD Tanjungpinang, Keluarga Sebut Ditolak, Direktur Buka Suara

16 September 2026 - 19:58 WIB

Pasien Datang ke IGD RSUD Tanjungpinang, Keluarga Sebut Ditolak, Direktur Buka Suara
Trending di Tanjungpinang