Menu

Mode Gelap

Nasional

Terkait Permintaan ODOB Awasi Pemberlakuan SK Tarif, Kantor Maxim Berikan Hak Jawab 

badge-check


					Ilustrasi Ojek Online Maxim F-Maxim Perbesar

Ilustrasi Ojek Online Maxim F-Maxim

KEPRI.INFO,TANJUNGPINANG--Kantor Pusat Maxim Indonesia angkat bicara atas desakan Aliansi Driver Online Batam (ADOB). Melalui hak jawab yang dilayangkan ke kantor Redaksi Kepri.info, Maxim Indonesia memberikan tanggapan, Senin (06/10/2025)

Muhammad Rafi Assagaf, Government Relation Specialist Maxim Indonesia menegaskan bahwa pihaknya menghormati Keputusan Pemerintah.

“Dengan ini, kami sampaikan bahwa Maxim menghormati setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah selaku pihak yang memiliki wewenang dalam proses penyusunan dan penetapan regulasi. Namun, perlu kami tegaskan bahwa dalam kebijakan yang mengatur tarif minimal transportasi daring yang diatur dalam SK Gubernur Kepulauan Riau perlu dievaluasi dan dikaji kembali secara komprehensif dengan mengedepankan inklusivitas antar seluruh pihak, termasuk pelaku industri transportasi daring, pakar ekonomi dan transportasi, serta perwakilan konsumen.Sebelumnya, Maxim telah mengikuti regulasi tarif yang diatur dalam SK Gubernur Kepulauan Riau dengan menaikkan tarif layanan,”tegas Muhammad Rafi.

Namun, hasil dari implementasi kebijakan tersebut telah merusak keseimbangan antara pendapatan mitra pengemudi, ketersediaan perjalanan konsumen, dan keberlangsungan operasional perusahaan.

“Dampak signifikan langsung terlihat, di mana terjadi penurunan pemesanan sekitar 44% yang merupakan penurunan total orderan harian selama periode penerapan tarif sesuai Keputusan Gubernur. Mitra pengemudi menjadi salah satu pihak yang dirugikan karena kenaikan tarif membuat penghasilan mereka menurun akibat berkurangnya minat masyarakat dalam menggunakan layanan transportasi daring karena harga yang mahal.

“Di sisi lain, kenaikan tarif juga dapat menghambat roda perekonomian daerah dan semakin memberatkan masyarakat karena beban tarif yang tinggi membatasi mobilitas dan produktivitas masyarakat yang membutuhkan layanan ride-hailing untuk menunjang aktivitas mereka.Sementara itu, regulasi tarif yang diatur dalam SK Gubernur juga mengancam keberlangsungan perusahaan dan menciptakan ketimpangan dalam persaingan usaha,”jelasnya.

Menurutnya, di saat Maxim mematuhi SK Gubernur dan arahan tanpa menerapkan promo, kami mengamati bahwa beberapa penyelenggara layananride-hailing lainnya terus menerapkan promo harga secara konsisten.Promo ini bukan bersifat temporer, tetapi menjadi bentuk subsidi rutin yang mengakibatkan tarif layanan menjadi jauh di bawah tarif minimum SK Gubernur.

“Kebijakan tarif layanan transportasi daring merupakan hal krusial yangpenerapannya harus dilakukan secara adil dan transparan, denganmempertimbangkan daya beli masyarakat, karakteristik wilayah, danpersaingan usaha yang sehat. Kebijakan tarif juga seyogyanya dapatditerapkan mengacu pada PM 118 Tahun 2018 yang telah ditetapkan olehKementerian Perhubungan sebagai instansi yang berwenang untuk merumuskantarif layanan transportasi daring.Peraturan menteri tersebut secara tegas menyebutkan bahwa tidak adapengaturan rujukan mengenai tarif minimum, melainkan hanya mengaturtarif batas atas dan batas bawah.

“Oleh karena itu, penerapan tarif minimal yang tertuang dalam SK Gubernur Kepulauan Riau tidak sejalan dengan regulasi pemerintah pusat, yang menyebabkan implementasinya tidak efektif dan berpotensi merugikan ekosistem transportasi online,” Muhammad Rafi Assagaf, Government Relation Specialist Maxim Indonesia

Berita ini merupakan Hal jawab Maxim Indonesia terhadap judul berita :“ADOB
Batam Minta Gubernur Kepri Awasi Terkait SK Tarif, Ini Kata Ansar Ahmad” 

Penulis: Eb

Redaktur: An

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Polsek Kawasan Bandara RHF Gelar Bakti Religi di Rumah Ibadah, Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

11 Juni 2026 - 16:05 WIB

Polsek Kawasan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang melaksanakan kegiatan Bakti Religi di salah satu rumah ibadah di wilayah Kota Tanjungpinang, Kamis (11/6/2026).

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polresta Tanjungpinang Gelar Bakti Kesehatan Gratis untuk Masyarakat dan Buruh

11 Juni 2026 - 08:37 WIB

Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) menggelar kegiatan Bakti Kesehatan berupa pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat dan buruh di Kota Tanjungpinang, Rabu (10/6/2026).

Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat Fitur SIAPkerja

9 Juni 2026 - 18:01 WIB

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani,

Blacklist dan Pajang Foto, Klub Malam di Batam Disomasi

6 Juni 2026 - 16:47 WIB

Kuasa hukum LCM, Rano Iskandar Sirait, saat memberikan keterangan Pers, Sabtu (06/06)

Icecream Cooler City Terbakar, Dua Unit Mobil Pemadam Kebakaran di Terjunkan

2 Juni 2026 - 19:23 WIB

Tim Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang usai menjinakkan api di Icecream-Tea di Jalan Ir Sutami, Selasa (02/06) F-Suaib Kepri.info
Trending di Tanjungpinang