oleh

THR ASN Tahun Ini Dipastikan Naik

Ilustrasi.
Foto detik.com.

Jakarta,Kepri.Info-Besaran Tunjangan Hari Raya(THR)  bagi ASN yang mendapatkan kenaikan gaji 5 persen sesuai aturan baru, harus dapat bersyukur. Pasalnya pemerintah pusat, telah memastikan THR bagi ASN yang mendapatkan gaji sebesar 5 persen akan disesuaikan dengan kenaikan gaji tersebut.

Itu artinya THR pada tahun ini bagi para ASN,  juga akan berbeda pada tahun sebelumnya.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir, menjelaskan bahwa kenaikan THR tersebut akan disesuaikan bagi ASN yang telah mendapatkan kenaikan gaji sebesar 5 persen  pada tahun ini.

“THR PNS tahun ini mengikuti peraturan gaji yang berlaku,”sebut Mudzakir seperti yang dilansir dari Detik.com.

Selain mengikuti kebijakan gaji yang baru, THR PNS juga diproyeksikan keluar bersama tunjangan kinerja (tukin), sama seperti kebijakan THR di tahun 2018.

“Kita tunggu PP-nya keluar tp insyaAllah sebagai gambaran akan serupa dengan tahun sebelumnya,” kata Mudzakir.

Sesuai kebijakan Menkeu RINDU Sri Mulyani Indrawati THR ASN diprediksi akan cair pada penghujung bulan Mei mendatang.

Editor:Moh Dan
Sumber: Detik

Komentar