Menu

Mode Gelap

Kepri

Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri Tahan Dirut PT BFG Tersangka Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan

badge-check


					Tim Penyidik Kejati Kepri saat menggiring tersangka.(foto Humas Kejati Kepri) Perbesar

Tim Penyidik Kejati Kepri saat menggiring tersangka.(foto Humas Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penahanan terhadap Tersangka DR merupakan Direktur Utama PT. Bintang Fajar Gemilang, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA. 2018 (20 meter) yang dilaksanakan oleh PT. Bintang Fajar Gemilang, Kamis (13/11/2025).

Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Bersama Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Ismail Fahmi, didampingi Koordinator Bidang Pidsus Roi Carlis, Kasi Penerangan Hukum, Kasi Penyidikan dan Kasi UHLBEE Bidang Pidsus yang dilaksanakan di Lobi Gedung Pidsus Kejati Kepri dan diikuti para awak Media.

Dalam keterangannya, Ismail Fahmi menjelaskan bahwa pada hari rabu pukul 23.47 WITA bertempat disekitar wilayah Kota Kendari Sulawesi Tenggara Tim TABUR Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kendari telah berhasil melakukan penangkapan DPO Atas nama DR (selaku Direktur Utama PT. Bintang Fajar Gemilang.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print – 529 /L.10/Fd.1/12/2022 Tanggal 15 Desember 2022 dan di serahkan kepada Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk dilakukan Proses Hukum Selanjutnya.

Bahwa Penangkapan terhadap Tersangka DR dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA. 2018 (20 meter) yang dilaksanakan oleh PT Bintang Fajar Gemilang. Dimana terhadap Tersangka DR sudah dilakukan Penetapan Tersangka pada Tanggal 15 Desember 2022.

Tersangka DR sebelumnya telah dilakukan pemanggilan secara patut, tetapi Tersangka tidak datang memenuhi panggilan atau tidak Kooperatif sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Surat Penetapan DPO Nomor : Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : B – 1323/L.10/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024.

Lebih lanjut Aspidsus menjelaskan bahwa terhadap perkara tersebut merupakan Perkara lanjutan/Splitsing dari perkara sebelumnya yang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas nama Terpidana BW selaku PPK, sedangkan Tersangka DR selaku Penyedia Pelaksana Pekerjaan Direktur PT. Bintang Fajar Gemilang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : Print – 333 /L.10/Fd.1/08/2022 Tanggal 11 Agustus 2022. Sejauh ini telah dilakukan Pemeriksaan terhadap 17 (tujuh belas) saksi dan 5 (lima) Ahli.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHP) Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau Nomor :SR-842/PW28/5/2022 tanggal 14 Desember 2022 terdapat Kerugian Keuangan Negara Rp.8.905.624.882,00 (delapan miliar Sembilan ratus lima juta enam ratus dua puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah).

Bahwa menurutnya, yang bersangkutan disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPBahwa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penahanan pada tahap Penyidikan terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 13 November 2025 s.d 02 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang.

“Setelah berkas lengkap, maka penyidik akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bintan, dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang”, tutupnya.(Drl)

Reporter : M.Nazarullah
Redaktur : Yulita Dani Kusumawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Realisasi Investasi PMA dan PMDN Provinsi Kepulauan Riau 2022 Hingga 2025 Terus Mengalami Peningkatan

18 Mei 2026 - 08:43 WIB

Realisasi Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Provinsi Kepulauan Riau dari tahun 2022 hingga tahun 2025 terus mengalami peningkatan, Senin (18/05)

Realisasi Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Provinsi Kepulauan Triwulan Pertama 2026 Mencapai 9,75 Triliun

17 Mei 2026 - 20:36 WIB

Realisasi Investasi PMDN di Provinsi Kepulauan Riau, Pada Triwulan I tahun 2026

Peningkatan Diabetes dan Kanker pada Anak Jadi Sorotan TP PKK Kepri

17 Mei 2026 - 14:16 WIB

Ketua TP PKK Provinsi Kepulauan Riau sekaligus Ketua Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Provinsi Kepulauan Riau, Dewi Kumalasari Ansar

Wagub Nyanyang Ikuti Peluncuran 1.061 KDKMP, Kepri Siap Jadi Mitra Strategis Program Nasional

17 Mei 2026 - 09:10 WIB

Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura mengikuti peluncuran 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah oleh Presiden Republik Indonesia secara virtual dari Pasar Hang Tuah, Batu Besar, Kota Batam, Sabtu (16/5).

Jumat Curhat Kapolda Kepri dengan Nelayan Jemaja, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat Pesisir di Anambas

16 Mei 2026 - 17:50 WIB

Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H saat menggelar Jum'at Curhat Beramaa nelayan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (15/05)
Trending di Hukrim