Menu

Mode Gelap

Kepri

Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri Tahan Dirut PT BFG Tersangka Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan

badge-check


					Tim Penyidik Kejati Kepri saat menggiring tersangka.(foto Humas Kejati Kepri) Perbesar

Tim Penyidik Kejati Kepri saat menggiring tersangka.(foto Humas Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penahanan terhadap Tersangka DR merupakan Direktur Utama PT. Bintang Fajar Gemilang, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA. 2018 (20 meter) yang dilaksanakan oleh PT. Bintang Fajar Gemilang, Kamis (13/11/2025).

Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Bersama Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Ismail Fahmi, didampingi Koordinator Bidang Pidsus Roi Carlis, Kasi Penerangan Hukum, Kasi Penyidikan dan Kasi UHLBEE Bidang Pidsus yang dilaksanakan di Lobi Gedung Pidsus Kejati Kepri dan diikuti para awak Media.

Dalam keterangannya, Ismail Fahmi menjelaskan bahwa pada hari rabu pukul 23.47 WITA bertempat disekitar wilayah Kota Kendari Sulawesi Tenggara Tim TABUR Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kendari telah berhasil melakukan penangkapan DPO Atas nama DR (selaku Direktur Utama PT. Bintang Fajar Gemilang.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print – 529 /L.10/Fd.1/12/2022 Tanggal 15 Desember 2022 dan di serahkan kepada Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk dilakukan Proses Hukum Selanjutnya.

Bahwa Penangkapan terhadap Tersangka DR dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA. 2018 (20 meter) yang dilaksanakan oleh PT Bintang Fajar Gemilang. Dimana terhadap Tersangka DR sudah dilakukan Penetapan Tersangka pada Tanggal 15 Desember 2022.

Tersangka DR sebelumnya telah dilakukan pemanggilan secara patut, tetapi Tersangka tidak datang memenuhi panggilan atau tidak Kooperatif sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Surat Penetapan DPO Nomor : Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : B – 1323/L.10/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024.

Lebih lanjut Aspidsus menjelaskan bahwa terhadap perkara tersebut merupakan Perkara lanjutan/Splitsing dari perkara sebelumnya yang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas nama Terpidana BW selaku PPK, sedangkan Tersangka DR selaku Penyedia Pelaksana Pekerjaan Direktur PT. Bintang Fajar Gemilang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : Print – 333 /L.10/Fd.1/08/2022 Tanggal 11 Agustus 2022. Sejauh ini telah dilakukan Pemeriksaan terhadap 17 (tujuh belas) saksi dan 5 (lima) Ahli.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHP) Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau Nomor :SR-842/PW28/5/2022 tanggal 14 Desember 2022 terdapat Kerugian Keuangan Negara Rp.8.905.624.882,00 (delapan miliar Sembilan ratus lima juta enam ratus dua puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah).

Bahwa menurutnya, yang bersangkutan disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPBahwa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penahanan pada tahap Penyidikan terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 13 November 2025 s.d 02 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang.

“Setelah berkas lengkap, maka penyidik akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bintan, dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang”, tutupnya.(Drl)

Reporter : M.Nazarullah
Redaktur : Yulita Dani Kusumawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Wagub Nyanyang Hadiri HUT HKTI Ke-53, Tegaskan Komitmen Kepri Dukung Ketahanan Pangan Nasional

28 April 2026 - 09:42 WIB

Empat dari kanan, Ketua DPD Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun HKTI ke-53 yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian RI, Jakarta, Senin (27/4).

Gubernur Ansar Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30, Tegaskan Pentingnya Sinergi Pusat dan Daerah

27 April 2026 - 15:29 WIB

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad bertindak sebagai inspektur Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 di halaman Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Senin (27/4/2026). (Harun/DISKOMINFO KEPRI)

Polsek Tanjung Pinang Kota, Sukses Amankan Pawai Taaruf MTQH Kota Tanjungpinang

27 April 2026 - 14:00 WIB

Anggota Polsek Tanjungpinang Kota dan Polresta Tanjungpinang saat melakukan pengamanan Pawai Ta'aruf MTQH tingkat Kota Tanjungpinang, Senin (27/04). F-Kepri.info.

Lantik Misni Sebagai Sekdaprov, Ansar Tekankan Pentingnya Pemerintah Yang Responsif, Inovatif dan Adaptif

27 April 2026 - 11:35 WIB

Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad saat melantik Sekdaprov, Misni di Gedung Daerah, Senin 27 April 2026.

Pemprov Kepri Raih Penghargaan Terbaik 1 Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting Tingkat Nasional

27 April 2026 - 09:29 WIB

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali mendapatkan penghargaan membanggakan di tingkat nasional. Pemrov Kepri meraih predikat Terbaik 1 Kategori Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting pada ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian Dalam Negeri.
Trending di Kepri