Tanjungpinang, Kepri.Info – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang bersama Direskrimsus Polda Kepri ke lokasi pengaduan (Morgan Bakery) soal limbah B3, Senin (18/5).
Petugas ke lokasi setelah warga protes pemilik Toko Aki diduga buang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sembarangan di Jalan Gatot Subroto Kilometer 5, RT 2 RW 5, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Pemilik Toko AC yang berada tepat di sebelah kanan Toko Aki tersebut, Epen, di Tanjungpinang, menceritakan bahwa pemilik Toko Aki itu diduga membuang limbah akinya ke dalam parit sudah berjalan lama.
“Yang ketahuan sama saya saja lewat CCTV sudah 2 kali,” ujar Epen, Senin (24/2) lalu.
Kejadian ini sudah dilapor ke pihak kepolisian setempat pada tanggal 8 Februari 2020. Sebelum melapor ke pihak kepolisian, Amri, warga yang berada di sebelah kiri Toko Aki, juga sudah menyurati Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang pada tanggal 22 Januari 2020.