BINTAN, Kepri.info – Seorang mahasiswa diamankan polisi lantaran menipu dan mencabuli rekannya sesama jenis, di Kabupaten Bintan.
Modus pelaku H (21) yakni dengan menawarkan korban bekerja di salah satu kapal pesiar dengan gaji yang besar. Atas dasar ini pelaku membuat Media Sosial palsu untuk menipu korban.
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Hotma Panusuna Olver Lolo Bako mengatakan, selain menipu korban, pelaku juga melakukan aksi cabul kepada korban tersebut.
Aksi ini dilakukan pelaku puluhan kali, sehingga korban sadar merasa telah ditipu oleh rekannya tersebut. Dalam ponsel pelaku polisi juga menemukan ratusan vidio pelaku yang tak senonoh terhadap korban.
“Pelaku merupakan mahasiswa magang di salah satu resort di Lagoi, dirinya menawarkan pekerjaan untuk korban, lalu mencabuli dengan dalih tes kesehatan sebagai salah satu syarat bekerja,” ujar Kasi Humas, Rabu (09/7/2025).
Sementara itu pelaku mengakui melakukan pencabulan sesama jenis, dengan menawarkan pekerjaan di salah satu kapal pesiar. Dengan modus membuat akun palsu dan menyamar sebagai manajemen perusahaan kapal pesiar.
“Saya membuat akun palsu untuk menipu korban dan kemudian saya menyuruh untuk melakukan cek kesehatan,” ucapnya.
Pelaku dikenakan pasal 6 huruf C undang-undang no 12 tahun 2012 dengan tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara. (Nzl)








