Menu

Mode Gelap
Pemko Tanjungpinang dan Dekranasda Gaungkan Gerakan Bangga Produk Lokal Buka Fun Walk Festival Literasi 2025, Wagub Kepri Ajak Warga Jadikan Literasi Gaya Hidup DED Jembatan Batam–Tanjungsauh Ditarget Rampung Akhir 2025 Mengenal Kurma Squad, Komunitas Lintas Profesi yang Aktif Menebar Kepedulian di Tanjungpinang Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Ringan Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 02 November 2025

Kepri

Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Penipuan dan Pencabulan Sesama Jenis di Bintan

badge-check


					Petugas Polres Bintan saat penggiringi pelaku pencabulan di Bintan. (Istimewa) Perbesar

Petugas Polres Bintan saat penggiringi pelaku pencabulan di Bintan. (Istimewa)


BINTAN, Kepri.info – Seorang mahasiswa diamankan polisi lantaran menipu dan mencabuli rekannya sesama jenis, di Kabupaten Bintan.

Modus pelaku H (21) yakni dengan menawarkan korban bekerja di salah satu kapal pesiar dengan gaji yang besar. Atas dasar ini pelaku membuat Media Sosial palsu untuk menipu korban.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Hotma Panusuna Olver Lolo Bako mengatakan, selain menipu korban, pelaku juga melakukan aksi cabul kepada korban tersebut.

Aksi ini dilakukan pelaku puluhan kali, sehingga korban sadar merasa telah ditipu oleh rekannya tersebut. Dalam ponsel pelaku polisi juga menemukan ratusan vidio pelaku yang tak senonoh terhadap korban.

“Pelaku merupakan mahasiswa magang di salah satu resort di Lagoi, dirinya menawarkan pekerjaan untuk korban, lalu mencabuli dengan dalih tes kesehatan sebagai salah satu syarat bekerja,” ujar Kasi Humas, Rabu (09/7/2025).

Sementara itu pelaku mengakui melakukan pencabulan sesama jenis, dengan menawarkan pekerjaan di salah satu kapal pesiar. Dengan modus membuat akun palsu dan menyamar sebagai manajemen perusahaan kapal pesiar.

“Saya membuat akun palsu untuk menipu korban dan kemudian saya menyuruh untuk melakukan cek kesehatan,” ucapnya.

Pelaku dikenakan pasal 6 huruf C undang-undang no 12 tahun 2012 dengan tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemko Tanjungpinang dan Dekranasda Gaungkan Gerakan Bangga Produk Lokal

2 November 2025 - 19:27 WIB

Buka Fun Walk Festival Literasi 2025, Wagub Kepri Ajak Warga Jadikan Literasi Gaya Hidup

2 November 2025 - 15:30 WIB

DED Jembatan Batam–Tanjungsauh Ditarget Rampung Akhir 2025

2 November 2025 - 13:30 WIB

Mengenal Kurma Squad, Komunitas Lintas Profesi yang Aktif Menebar Kepedulian di Tanjungpinang

2 November 2025 - 11:14 WIB

Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Ringan

2 November 2025 - 10:15 WIB

Trending di Batam