Menu

Mode Gelap
Pahlawanku Teladanku, Kajati Kepri Serukan Semangat Juang dan Ketulusan Para Pahlawan Hafizha Buka Pelatihan Keterampilan Pembuatan Pastry Bagi UMKM Sektor Kuliner Pemkab Bintan Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional 2025 Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Lakukan Sidak Harga Beras untuk Jaga Stabilitas Pasar Hari Pahlawan 10 November, Ini 3 Nama Pahlawan Nasional Asal Kepri dan Jasa Perjuangannya Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 10 November 2025

Pendidikan

Berbanding Terbalik Dengan PKBM Lain ASN Disdik Tanjungpinang Miliki Izin PKBM Sepanjang Masa

badge-check


					Berbanding Terbalik Dengan PKBM Lain ASN Disdik Tanjungpinang Miliki Izin PKBM Sepanjang Masa Perbesar

Surat Keputusan Dinas Pendidikan,Pemuda Dan Olahraga, terkait izin penyelenggaraan PKBM.
Foto: Dok

Tanjungpinang, kepri.info – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang, bernama Amiruddin, memiliki lembaga pendidikan non formal Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) bernama Harapan Bangsa, dengan izin seumur hidup.

Izin yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga pada saat itu untuk Amiruddin berbanding terbalik dengan 17 PKBM yang ada di kota itu, yang mana 17 PKBM tersebut telah habis masa izinnya. Dari perbandingan tersebut bisa dikatakan sang ASN tersebut mengantongi izin sakti, yang mana ia,ini tersebut tidak ada masa berlaku alias bisa berjalan hingga sepanjang masa.

Hal itu terungkap dalam referensi data dalam situs kemdikbud.go.id. Dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga selaku pemberi izin PKBM tahun 2010 tentang surat izin penyelenggaraan PKBM, memberikan izin kepada Amiruddin yang notabene adalah seorang ASN ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Ahadi.

Dari data perbandingan dengan PKBM di Kabupaten Bintan, rata-rata PKBM di Kabupaten tersebut hanya memiliki masa berlaku izin selama tiga tahun lamanya.

PKBM Harapan Bangsa dengan Nama Pemilik/Penanggung Jawab Amiruddin, berlokasi di Jalan Gatot Subroto Gang Raudah Kota Tanjungpinang.

Hasil dari penelusuran kepri.info dilapangan, salah satu pemilik PKBM mengeluh untuk membuka kelas bagi siswa yang ingin mengambil ijazah paket A, B, dan C.

“Susah bang kalau kita mau buka kelas buat orang yang mau ambil paket A,B dan C selam saudara Amiruddin masih di Disdik,” ucapnya.

Dikatak dia, Amiruddin menginginkan setiap PKMB harus memiliki lokal atau kelas belajar untuk orang yang ingin mengambil paket.

“Atas permintaan tersebut kami tidak bisa mengadakan kegiatan paket. Padahal yang lain bilang boleh pakai sarana bangku dan meja didalam, tidak harus ada lokal yang permanen,”ungkapnya.

Akibat permintaan dari Amiruddin, PKBM tersebut tidak dapat berjalan dan terpaksa harus menutup seluruh kegiatan pengambilan paket.

” Sekarang kalau ada yang mau nyari paket terpaksa saya alihkan kepada SKB atau kepada saudara Amiruddin,”ucapnya.

Selain itu, kata dia, setiap PKBM yang ingin mengajukan paket, Amiruddin selalu menanyakan perihal ruangan kelas.

“PKBM punya Amir, kita lihat tidak ada lokal, hanya rumah lalu disusun meja dan kursi. Selama pak Amir masih disitu kami akan sulit mengajukan kelas untuk siswa yang ingin mengambil paket,” tegasnya.

Media ini pun mencoba menemui sang ASN pemilik izin PKBM sakti tersebut, namun sayangnya yang bersangkutan sedang tidak berada di kantornya.

“Pak Amir lagi diluar menghadiri acara,” kata salah ASN Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Kamis.

Akhirnya media ini menjumpai atasan Amiruddin, yakni Kabid PAUD dan PNF, Sri Sumarlini.

Saat ditanyai prihal ini, Sri mengatakan, pihaknnya mengetahui jika Amiruddin memiliki PKBM yang bernama Harapan Bangsa, namun terkait apakah nama PKBM itu atas nama Amiruddin dirinya berjanji akan menggcek kembali nama pemilik PKBM Harapan Bangsa itu.

“Kita akan cek, karena yang kita ketahui PKBM itu atas nama istrinya bukan nama pak Amir,” ucapnya.

Saat ditanyai apakah seorang ASN di benarkan memiliki PKBM atas nama pribadi, Sri tidak bisa menjawab dan hanya berkata akan mengecek datanya kembali dan memanggil yang bersangkutan.

“Kalau itu kita kurang tau apakah dilarang atau tidak, namun kita akan memanggil yang bersangkutan untuk ditanyai prihal ini,” katanya.

Penulis: Jho
Editor: Moh Dan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wagub Kepri Tekankan Soal Digitalisas Pada Seminar Nasional di Batam

7 November 2025 - 12:47 WIB

2.200 Pelajar Meriahkan Gebyar Pelajar Pancasila 2025 di Tanjungpinang

3 November 2025 - 12:30 WIB

BKC Kepri Raih 5 Emas di Kejurnas Karate BKC 2025 Bandung

3 November 2025 - 10:45 WIB

Deputi Pemberdayaan Masyarakat Kemenko PM Sebut Sekolah Rakyat Sudah Ada 156 Unit

31 Oktober 2025 - 15:00 WIB

Dorong Pemerataan Pendidikan, Menko PMK Gelar Koordinasi Program SR di Kepri

31 Oktober 2025 - 11:06 WIB

Trending di Kepri