Menu

Mode Gelap
Bupati Bintan Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional 2025 Rapat Paripurna DPRD Bintan, Bupati Roby Sampaikan Ranperda APBD 2026 dan Ranperda Perseroda Bintan Karya Bahari Sekda Bintan Pimpin Rapat Tim Gugus Tugas TPPO, Tegaskan Penguatan Pencegahan dan Respons Cepat Realisasi Investasi Kepri Capai Rp 48,9 Triliun per September 2025, Batam Jadi Kontributor Utama Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 25 November 2025 Wabup Deby Maryanti Hadiri Baksos Anak Berkebutuhan Khusus Oleh BKOW Kepri

Head Line

Pajak Air Permukaan Dipungut Pemprov

badge-check


					Pajak Air Permukaan Dipungut Pemprov Perbesar

Pajak Air Permukaan Dipungut Pemprov

Pajak Air Permukaan Dipungut PemprovTanjungpinang (Kepri.Info) -Salah satu instrumen pemasukan daerah adalah pajak, atas dasar itu DPRD Kepri terus berpikir keras menggenjot penerimaan pajak dari sumber-sumber baru. Untuk merealisasikannya, DPRD dan Pemprov Kepri merevisi Perda no 1 tentang retribusi daerah dan perda no 8 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Wakil Ketua Pansus Surya Makmur Nasution saat membacakan pandangan akhir Pansus mengatakan bahwa ada beberapa sumber pendapatan baru yang menjadi sorotan pansus. Yang pertama adalah pajak air permukaan dan pemanfaatan ruang laut.

Jika selama ini, pajak air permukaan dipungut oleh BP Batam, maka dalam perda ini, pajak air permukaan akan dipungut seluruhnya oleh Pemprov Kepri. “Khusus air permukaan, bahwa selama ini BP Kawasan memungut Rp170 rupiah, perkubiknya. Dari jumlah itu, BP Batam mendapat alokasi Rp150, dan Pemprov Kepri hanya menerima Rp20. Berdasarkan UU 28 tahun 2009, pajak air permukaan dipungut Pemprov,” kata Surya Makmur saat membacakan pandangan akhir pansus dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Senin (29/5).

Dengan demikian, sambungnya, seluruh pajak permukaan air dipungut oleh Pemprov. Surya juga menampik bahwa perubahan pungutan ini, menaikkan tarif air yang diterapkan ATB. “Perlu ditegaskan bahwa dengan ditetapkannya perda ini, tidak menaikkan tarif. Karena yang berubah hanyalah penerima pungutan saja,” kata politisi Demokrat ini.

Selanjutnya, mengenai pajak progresif kendaraan bermotor. Dalam paripurna ini, Surya mengatakan bahwa pajak progresif dikenakan kepada pemilik kendaraan atas nama yang sama dan dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

“Saya ingin meluruskan komentar rekan kami dimedia tentang pajak progresif. Jadi tidak benar pajak progresif diberikan berdasarkan alamat. Pajak progresif kita kenakan kepada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu buah atas namanya sendiri,” kata Surya.

Selain membahas dua hal ini, perda ini juga memuat tentang pemasukan daerah di sektor pemanfaatan kelautan. (darul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Ansar Terima Kunker Komisi IX DPR RI, Kepri Butuh 60 Pengawas Tambahan

24 November 2025 - 13:00 WIB

Wagub Kepri Dorong Optimalisasi Program Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus

23 November 2025 - 13:35 WIB

Ansar Ahmad Tekankan PSN di Kepri Harus Sesuai Kondisi Wilayah Kepulauan

23 November 2025 - 10:13 WIB

Pemprov Kepri Dorong Perluasan FTZ, Gubernur Ansar Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

21 November 2025 - 14:07 WIB

Pemprov Kepri Bagikan Ribuan Paket Sembako Untuk Warga Tanjung Unggat

19 November 2025 - 12:30 WIB

Trending di Kepri