Menu

Mode Gelap
Pemprov Kepri MoU dengan Kawasan Industri Lobam untuk Optimalisasi Penagihan Pajak Kendaraan Wagub Kepri Dorong Peningkatan Integritas Lewat SPI 2025 Kejati Kepri dan Kejari Lingga Gencarkan Edukasi Antikorupsi Program Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Tanjungpinang Edukasi Murid SDIT As-Sakinah Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok   Wagub Kepri Libatkan Veteran Dalam Program KEMAS, Tanamankan Nilai Nasional Sejak Dini

Bintan

Ada 368 Pelanggaran Selama 5 Hari Operasi Patuh Seligi di Bintan

badge-check


					Polres Bintan Saat melakukan Operasi Patuh Seligi di Bintan, Jumat 19/7/2024 (Humas Polres Bintan) Perbesar

Polres Bintan Saat melakukan Operasi Patuh Seligi di Bintan, Jumat 19/7/2024 (Humas Polres Bintan)

Polres Bintan Saat melakukan Operasi Patuh Seligi di Bintan, Jumat 19/7/2024 (Humas Polres Bintan)

 

 

 

BINTAN,Kepri.info – Ada sebanyak 368 pelanggaran selama 5 hari pelaksanaan Operasi patuh Seligi 2024 di Kabupaten Bintan, Jumat (19/7/2024)

Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson mengatakan, dari ratusan pelanggaran tersebut, masih dilakukan teguran lisan saja. Sebab, baru sekali ditemukan terhadap pelanggar selama operasi berjalan.

“pelanggaran terbanyak yaitu pengendara yang tidak menggunakan Helm, berboncengan lebih dari satu, dan pengendara yang masih dibawah umur yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM)”,ucapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Operasi Patuh Seligi 2024 akan berlangsung selama 14 hari. Dimulai dari 15 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024, dengan tema Tertib Berlalu lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas.

Adapun tujuan dari Operasi tersebut untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcar) serta menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.

“Kita terus memberikan edukasi dan himbauan kepada pengendara untuk selalu berhati-hati dan mengikuti peraturan lalu lintas agar tidak menjadi korban kecelakaan ataupun menjadi pelaku penyebab kecelakaan”, ucapnya

“Untuk pelanggar yang pertama kita berikan blangko teguran dan apabila pengendara yang sudah ditegur lebih dari sekali kita akan lakukan penilangan dengan diberikan blanko Tilang dan harus melakukan pembayaran di Bank yang sudah ditunjuk yaitu BRI”,tambahnya.

Ia juga menekankan untuk pengendara dibawah umur agar tidak mengendarai lagi kendaraan untuk mengurangi kecelakaan.

“Peran orang tua sangat penting untuk memastikan anak-anak yang belum cukup umur tidak mengemudi. Orang tua perlu memberikan nasihat kepada anak-anak tentang bahaya mengemudi bagi mereka dan konsekuensinya”,sebutnya.

“Setiap hari kerja, kami melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah untuk memberikan himbauan kepada mereka yang belum memiliki izin mengemudi agar tidak mengemudikan kendaraan,” tambahnya.(rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Gencarkan Edukasi Antikorupsi

22 Oktober 2025 - 14:20 WIB

Program Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Tanjungpinang Edukasi Murid SDIT As-Sakinah

22 Oktober 2025 - 13:37 WIB

Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok  

22 Oktober 2025 - 12:25 WIB

D’Sayur Resmi Buka Cabang Ketiga di Jalan Pemuda, Ada Promo Setahun Belanja Gratis

20 Oktober 2025 - 19:15 WIB

Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Sedang

20 Oktober 2025 - 12:22 WIB

Trending di Batam