Menu

Mode Gelap
Puncak Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan, Ini Info Terkait Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir FGD Program Seragam Gratis, Evaluasi Menuju Kemajuan Dunia Pendidikan Bintan Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025 Daerah Tertib Ukur Tingkat Nasional, Bintan Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen Desentralisasi dan Krisis Dokter Gigi di kecamatan Belakang Padang Otonomi yang Terbatas: Tantangan Desentralisasi di Kota Industri Batam

Kepri

Lembar C Hasil KWK Kabupaten Pangkajene yang Nyasar Sudah Dikembalikan

badge-check


					Komisioner KPU Tanjungpinang, Andri Yudi, Rabu (6/11/2024)-Hendrik Perbesar

Komisioner KPU Tanjungpinang, Andri Yudi, Rabu (6/11/2024)-Hendrik

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Lembar C Hasil KWK milik Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan yang nyasar ke KPU Tanjungpinang sudah di kembalikan, Rabu (6/11/2024).

Saat di konfirmasi, Komisioner KPU Tanjungpinang, Andri Yudi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat lembar yang biasa di sebut C Plano tersebut sudah di serahkan ke Provinsi.

“Itu kami anggap salah cetak, dan sudah diganti sama KPU Provinsi,” ujar Andri Yudi

Meski tidak merincikan berapa jumlah total dari lembar C Hasil KWK yang nyasar tersebut, akan tetapi Andri memastikan sudah tidak ada lagi logistik yang tertukar dan dinyatakan lengkap sesuai lokasi pemilihan Kota dan Provinsi.

Sementara itu, pihaknya masih menunggu beberapa kedatangan logistik lainnya seperti ball poin dan alat tambahan pendukung pemilu.

“Perkiraan seminggu ini sudah sampai barangnya,” jelasnya.

Kemudian jadwal tahapan yang sedang di laksanakan ialah melakukan penyesetan dan setting pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimulai dari tanggal 6-15 November.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menemukan logistik yang salah angkut pada proses penyortiran di gudang logistik milik KPU Kota Tanjungpinang.

Temuan Bawaslu itu, meliputi C hasil KWK atau C Plano Kabupaten dan Provinsi yang tidak sesuai pemilihan.

Seharusnya lembar C Plano itu bertuliskan Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepulauan Riau, bukan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan.

Atas temuan itu, Bawaslu Tanjungpinang meminta kepada KPU Tanjungpinang untuk teliti dalam menerima logistik sehingga keteledoran dan kecerobohan tidak kembali terulang. (Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Puncak Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan, Ini Info Terkait Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

29 November 2025 - 13:22 WIB

FGD Program Seragam Gratis, Evaluasi Menuju Kemajuan Dunia Pendidikan Bintan

29 November 2025 - 13:16 WIB

Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025

29 November 2025 - 13:10 WIB

Daerah Tertib Ukur Tingkat Nasional, Bintan Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen

29 November 2025 - 12:56 WIB

Pemprov Kepri Pangkas TPP ASN 7,65 Persen Mulai 2026, Dialihkan untuk PPPK

27 November 2025 - 13:14 WIB

Trending di Kepri