Oleh: Nuzli Rhamadhani, Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Maritim Raja Ali Haji
TANJUNG PINANG, Kepri.info – Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar pada global yang kaya akan potensi kemaritiman, keunggulan geostrategis, geoekonomi yang wajib dikelola untuk kemajuan dan keberlanjutan Bangsa.
Posisi indonesia pada perlintasan interaksi pelayaran internasional mendatangkan Indonesia banyak sekali peluang pengembangan jasa lingkungan dan kelauatan yang sangat bernilai.
Transportasi laut sangat penting untuk memacu peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan daerah.
Dalam konteks ini layanan labuh jangkar adalah galat satu layanan dasar transportasi bahari internasional yang bernilai investasi tinggi.
Ada 4 tujuan yang hendak dicapai Indonesia berkaitan dengan tata kelola alur pelayaran Internasional Indonesia.
Pertama, Indonesia ingin meningkatkan keselamatan navigasi dengan mengatur lalu lintas laut.
Kedua, resiko tabrakan antar kapal di jalur pelayaran internasional harus dikurangi.
Ketiga, menjaga kelestarian perairan dan biota di laut Indonesia.
Keempat, Indonesia mengatur bea tarif kapal yang melintas di Indonesia.
Labuh Jangkar merupakan suatu keadaan dimana kapal dalam keadaan berlabuh dengan menggunakan jangkar di laut dengan maksud-maksud tertentu.
Dengan menerapkan Labuh Jangkar, maka pemerintah dapat memperoleh manfaat seperti layanan jasa StS.
Secara khusus, potensi penerimaan dari layanan Labuh Jangkar memang sangat menjanjikan.
Pemerintah Kepulauan Riau misalnya, menargetkan potensi dari penerimaan pendapatan dari layanan Labuh Jangkar sekitar Rp.1,5 Triliun di tahun 2020 melalu Retribusi Daerah.
Dalam hal ini Provinsi Kepulauan Riau memiliki kewewenangan di wilayah perairan 12 Mil Laut Provinsi sebagai perwujudan Pasal 18A UUD 1945.
Dengan demikian penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP) kementrian Perhubungan yang berlaku di wilayah tertentu di perairan yang ditetapkan sebagai pelabuhan di wilayah Kepri.
Telah direvisi dengan diterbitkannya Peraturan Mentri Keuangan Nomor 165/PMK.20/2020.
PMK tersebut mengurangi nilai pungutan PNBP Kemenhub rata-rata 50% dari pungutan sebelumnya, dengan maksud mendapatkan harga yang kompetitif serta memberikan ruang bagi penerimaan daerah.
Melalui penerbitan Peraturan Gubernur Kepri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan yang di wilayah tertentu di perairain sebagai mana yang telah ditetapkan sebagai pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau.
Peraturan tersebut mengatur pungutan tarif Pemerintah Daerah untuk jasa labuh/parkir kapal di wilayah perairan 12 Mil laut dari garis pantai yang ditetapkan sebagai area labuh jangkar, sehinggah menjadi kontribusi bagi pendapatan daerah Provinsi Kepulauan Riau untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan pemerintahan yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi. (Opini)