Oleh: Deby Alista, Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Maritim Raja Ali Haji
TANJUNGPINANG,Kepri.info – Implementasi desentralisasi di Kota Tanjungpinang menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan lokal.
Sebagai kota yang berfungsi sebagai pusat administrasi Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang memiliki berbagai potensi dan tantangan yang menuntut tata kelola efektif, partisipatif, dan transparan.
Undang-undang yang mengatur adalah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mendukung pembagian wewenang antara pemerintahan pusat dan daerah.
Tujuannya dapat meningkatkan efisiensi, partisipasi masyarakat, dan kualitas pelayanan publik terutama disektor kesehatan.
Terdapat tantangan seperti keterbatasan sumber daya, yang dimana desentralisasi dapat memperkuat tata kelola dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tanjungpinang.
Peran Data dalam Perencanaan
Laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa publikasi statistik daerah, seperti Kota Tanjungpinang dalam Angka 2023, telah menyediakan informasi kritis untuk mendukung perencanaan berbasis data.
Statistik ini mencakup sektor pembangunan ekonomi, infrastruktur, serta pelayanan publik, yang berfungsi sebagai dasar evaluasi dan pengambilan kebijakan yang terdesentralisasi.
Penyusunan data yang akurat memungkinkan pemerintah kota mengarahkan program sesuai dengan kebutuhan lokal, seperti pengelolaan lingkungan, pengembangan sektor UMKM, dan peningkatan pelayanan kesehatan serta pendidikan.
Tata Kelola yang Berbasis Partisipasi
Desentralisasi di Tanjungpinang juga membuka peluang bagi masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengambilan keputusan.
Kehadiran layanan aspirasi dan pengaduan, seperti yang ditangani oleh BPS dan instansi terkait lainnya, memperlihatkan pentingnya pendekatan inklusif.
Sistem pengaduan online memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan serta saran terkait pelayanan publik, yang kemudian dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas tata kelola.
Tantangan dan Rekomendasi
Namun, masih ada tantangan seperti koordinasi antarinstansi yang belum optimal dan keterbatasan sumber daya manusia di tingkat lokal.
Oleh karena itu, penting bagi Kota Tanjungpinang untuk memperkuat kapasitas birokrasi lokal melalui pelatihan dan adopsi teknologi.
Reformasi birokrasi juga perlu didorong untuk menciptakan pemerintahan yang responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Kesimpulannya, desentralisasi di Tanjungpinang harus terus diarahkan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Langkah ini hanya dapat dicapai melalui kolaborasi erat antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, didukung oleh data yang akurat dan tata kelola yang transparan. (Opini)