TANJUNGPINANG,Kepri.info – Pria lansia inisial S (60), diamankan petugas polisi, pelaku pencabulan anak umur 9 tahun pada 29 Desember 2024 kemarin.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik mengatakan pelaku di tangkap di Jalan Wiratno Kampung Lembah Sari.
“Hari Selasa 31 Desember 2024 lalu sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku di amankan,” kata Sahrul di Mapolresta Tanjungpinang, Sabtu (4/1/2025).
Dia menjelaskan kronologi awal terjadi sekitar pukul 16.00 WIB sore hari, pelaku memanggil korban untuk main kerumahnya.
Tak perlu waktu lama, usai korban tiba, pelaku langsung menarik korban untuk masuk ke dalam kerumah.
“Dari situ pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya, dengan cara memasukkan jarinya ke alat vital milik korban,” terangnya.
“Disaat itu juga pelaku memperlihatkan kelaminnya kepada korban, namun korban berteriak dan berhasil kabur,” tambahnya.
Atas kejadian itu, ia di jatuhkan hukuman Pasal 82 ayat 1 UUD RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak. (Rik)








