Menu

Mode Gelap

Bintan

Keruk Pasir Tanpa Persetujuan PPKH, PT Inti Surya Indonesia Akan Dilaporkan ke Kejagung, KSP, hingga Kementerian ESDM

badge-check


					Aktivis Provinsi Kepulauan Riau, Andi Cori Patahuddin memastikan akan melaporkan PT. Inti Surya Indonesia Perbesar

Aktivis Provinsi Kepulauan Riau, Andi Cori Patahuddin memastikan akan melaporkan PT. Inti Surya Indonesia

BINTAN – Aktivitas tambang pasir PT. Inti Surya Indonesia (ISI) di Teluk Arang, Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, semakin menjadi sorotan, Rabu (24/06).

Di tengah dugaan belum lengkapnya sejumlah perizinan penting, perusahaan tersebut disebut telah melakukan aktivitas penambangan hingga penjualan material pasir.

Aktivis Provinsi Kepulauan Riau, Andi Cori Patahuddin, bahkan memastikan persoalan tersebut tidak akan berhenti pada level daerah. Ia mengaku tengah menyiapkan laporan resmi yang akan disampaikan kepada sejumlah lembaga di tingkat pusat, termasuk Kejaksaan Agung, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami sedang menyusun laporan terkait sejumlah aktivitas tambang pasir yang diduga bermasalah di Kepri, termasuk PT Inti Surya Indonesia. Dalam waktu dekat, laporan itu akan kami sampaikan ke Kejagung, KSP, dan Kementerian ESDM,” ujar Andi Cori kepada wartawan.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan karena hingga kini masih ditemukan sejumlah persoalan terkait legalitas operasional perusahaan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, PT Inti Surya Indonesia diduga belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta dokumen lingkungan berupa AMDAL maupun UKL-UPL yang menjadi syarat penting dalam kegiatan pertambangan.

Meski demikian, aktivitas di lapangan disebut tetap berjalan. Bahkan, material pasir hasil tambang diduga telah dipasarkan dan dikirim kepada sejumlah pihak di Batam.

“Kami mempertanyakan bagaimana aktivitas produksi bisa berjalan ketika izin-izin fundamental belum selesai. Ini yang harus dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran,” tegasnya.

Andi Cori juga mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk mengevaluasi seluruh izin yang telah diterbitkan kepada perusahaan tersebut. Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pemerintah harus berani mengambil langkah tegas, termasuk menghentikan aktivitas operasional perusahaan.

Desakan tersebut mengacu pada hasil verifikasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri. Dari hasil verifikasi itu diketahui bahwa proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) masih belum tuntas, sementara dokumen RKAB dari sektor ESDM juga belum tersedia.

Bahkan, Pemerintah Provinsi Kepri sebelumnya telah menyatakan bahwa aktivitas perusahaan harus dihentikan sampai persetujuan PPKH diterbitkan.

“Kami sudah menghentikan aktivitas sampai persetujuan PPKH terbit. Terkait keterlanjuran penggunaan kawasan hutan, mungkin dapat ditanyakan kepada Gakkum Kementerian LHK atau Satgas Kehutanan karena aturan yang lebih rinci terkait kawasan hutan kurang kami pahami dan kami khawatir terjadi kekeliruan dalam penyampaian,” demikian keterangan yang disampaikan pihak Pemprov Kepri.

Bagi Andi Cori, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Ia menilai penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola sektor pertambangan.

Karena itu, selain melaporkan persoalan tersebut ke Kejagung, KSP, dan Kementerian ESDM, ia juga meminta Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut.

“Kalau memang ditemukan aktivitas di kawasan hutan tanpa PPKH atau kegiatan produksi tanpa RKAB, maka harus ada tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” katanya.

Ia berharap pemerintah pusat dapat turun tangan untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan di Kepulauan Riau berjalan sesuai aturan. Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan kewajiban perizinan dan perlindungan lingkungan.

Kasus PT Inti Surya Indonesia kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu langkah konkret dari instansi pengawas dan aparat penegak hukum untuk menjawab berbagai pertanyaan terkait legalitas aktivitas tambang pasir yang berlangsung di Desa Kuala Sempang, Teluk Arang, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.(*)

Redaktur: Suaib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Tambang Pasir dalam Kawasan Hutan Tanpa Persetujuan PKH dan Dugaan Persekongkolan Kepala ESDM Kepri 

24 Juni 2026 - 10:44 WIB

Aktivitas Perusahaan PT Inti Surya Indonesia ditengah klaim ESDM Kepri telah menghentikan sementara hingga Persetujuan Pemanfaatan Kawasan Hutan terbit, Selasa (23/06) F-Suaib Kepri.info

DPMPTSP Kepri Tegaskan Perizinan PT Inti Surya Indonesia Belum Lengkap, Produksi Pasir Terus Berjalan

22 Juni 2026 - 16:07 WIB

Aktivitas Produksi Pasir Oleh PT. Inti Surya Indonesia pada Senin (22/06) Foto: Suaib Kepri

Peresmian Jembatan Aramco Garuda Sungai Kangboi, Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat Dukung Pembangunan Desa

20 Juni 2026 - 19:46 WIB

Peresmian Jembatan Aramco Garuda Sungai Kangboi

Aktivitas Pertambangan Pasir Oleh PT. Inti Surya Indonesia di Bintan Diduga Belum Mengantongi Izin PPKH

20 Juni 2026 - 11:34 WIB

ILUSTRASI AKTIVITAS KEGIATAN PERTAMBANGAN PASIR PT INTI SURYA INDONESIA di Desa Kuala Sempang, Bintan

Aktivitas Tambang Dengan Truk Fuso Secara Ilegal, Andi Cori Ancam Akan Lapor Pemerintah Pusat

19 Juni 2026 - 15:42 WIB

Aktivitas Tambang Dengan Truk Fuso Secara Ilegal, Andi Cori Ancam Akan Lapor Pemerintah Pusat
Trending di Bintan